Embat Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Darma saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarnasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang dugaan korupsi dana desa di Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Kabupaten Batola akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Widha Prayogi Saputra SH, akhirnya menyatakan Darma Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Kabupaten Batola bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, SH JPU dari Kejari Batola ini menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo 18 UU Tipikor,” ujar jaksa.

Tak hanya itu, dalam nota tuntutannya, jaksa juga mendenda terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidaer kurungan selama 6 bulan kurungan.

Selain itu karena selama.proses penyidikan hingga persidangan terdakwa tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, maka jaksa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 418.800.952. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Atas tuntutan tersebut, kepada majelis hakim secara lisan terdakwa meminta keringanan hukum.

Majelis kemudian menanyakan kepada jaksa, apakah tetap pada tuntutannya.
Muhammad Widha Prayogi yang juga Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola ini menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan.

Majelis akhirnya menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda pembacaan putusan.

Darma sendiri duduk di kursi pesakitan, karena diduga menguras uang APBDes khususnya Tahun Anggaran 2021 dari rekening Desa Muara Pulau.

Aksi menguras uang desa dilakukan oleh terdakwa Darma dengan cara melakukan pencairan atau penarikan beberapa kali, dengan nominal bervariasi setiap melakukan pencairan. Dan uangnya pun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan Inspektorat Batola, sekitar Rp 418 juta.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar