Empat Dari Lima Tersangka Budak Sabu,Siap Diperiksa Kembali Oleh Kejari Kotim

by admin
0 comments 2 minutes read

Keterangan fhoto : Empat tersangka budak sabu, sebelum diperiksa di Kejari Kotim

Sampit,BARITO – Empat tersangka budak sabu (pemakai) Fitri Rahmad alias Udun, Hardin alias Udin, Jufri Ariyadi alias Riyadi dan M.Sajeli alias Jali yang dibekuk beberapa waktu yang lalu oleh Polda Kalteng, di Jalan Walter Condrat, Gang Guntur Rt.025 Rw.008 No.51, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit kini ke empatnya diperiksa lanjutan oleh JPU Kejari Kotim setelah mereka diserahkan oleh Polda Kalteng dan Kejati, Rabu (16/1).
Dalam pemeriksaan ke empat tersangka ini, mengakui kalau barang bukti berupa butiran kristal (sabu) yang tersimpan dalam tas milik salah satu tersangka yang temukan oleh Polda Kalteng merupakan milik mereka bersama.
Barang tersebut mereka beli untuk dipakai (isap) secara bersamaan, dan dengan cara membeli secara patungan. Namun nasib sial bagi mereka belum selesai dipergunakan, mereka sudah terburu duluan ditangkap oleh polisi.
JPU dari Kejati Palangka Raya, Wagiman,SH yang menangani kasus ini mengatakan, tertangkapnya para tersangka ini dari laporan berkas Polda Kalteng sudah sejak lama menjadi target operasi (TO). Apalagi adanya laporan masyarakat yang tidak jauh dari rumah tersangka ditangkap yang mengatakan, bahwa ditempat tinggal salah satu tersangka ini selalu ramai dengan orang yang diduga sering menggunakan sabu.
Dari empat tersangka ini ditambahkan oleh Wagiman, masih ada satu tersangka lagi yang masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Kalteng, dalam waktu dekat juga akan kembali diserahkan Kejari Kotim.
“Mereka berempat ini semuanya pemakai narkotika jenis sabu, namun masih ada satu orang tersangka lagi yang masih dalam pemeriksaan.”Terang Wagiman,SH dari Kejati Palangka Raya,Rabu (16/1) di Kejari Kotim sebelum pemeriksaan empat tersangka.
Kini ke empat tersangka terancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, selanjutnya para tersangka ini 20 hari kedepan menjadi tahanan Kejari Kotim, dan dititipkan kelembaga kemasyarakatan Klas IIB Sampit. Zainal

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar