Empat Kali Mencuri Ponsel, Pelaku dan Penadahnya Diringkus di Tatah Belayung

PENCURI PONSEL - Spesialis pencuri ponsel berinisial MT ini dibekuk pihak Buser Polsek Banjarmasin Timur, lantaran sudah empat kali menjual ponsel curian kepada penadahnya (ZN), Selasa (12/12/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pencuri ponsel berinisial MT (34) yang beraksi di depan warung Sayur, tepatnya di Jalan Simpang Limau Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (11/12/2023) sore sekitar pukul 17.30 Wita hanya bisa pasrah.

Pelaku ditangkap berdasarkan pengakuan ibu rumah tangga (IRT), saat pelaku ditangkap mengakui telepon genggam dicuri dari kantong kendaraan bermotor (ranmor) korban.

Akibat pencurian ponsel Redmi Note 11 Pro itu korban bernama Henedy (39) itu mengalami kerugian sebesar Rp2,5Juta. Selanjutnya warga Jalan Melati Indah Perum Green Rahayu 2 RT 09 RW 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur itu pun mengadu ke polsek setempat.

Baca Juga: Alasan Sakit TB Paru, Lian Silas Minta Penangguhan Penahanan

Korban yang nerupakan warga asal Perdagangan Banjarmasin Utara itu masih beruntung, karena polisi berhasil mendapatkan ponsel yang dicuri tersebut.
Bahkan termasuk penadahnya berinisial ZN (29) turut digelandang pihak Buser Polsek Timur esok harinya.

Bermula saat pelaku warga Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin, pada saat mau pulang waktu mampir beli sayur. Namun saat memeriksa ponsel yang ditinggal berada di dalam kantong sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean mengatakan, setelah pihak buser melidik dan berhasil menciduk pelaku, Selasa, (12/12/2023) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Pelaku dibekuk di Jalan Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Dari penangkapan tersebut polisi melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya melakukan Pencurian ponsel tersebut.

Namun pelaku sudah menjualnya kepada penadah di dekat jembatan Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Batola dan ternyata selama ini sudah empat kali menjual ponsel curian. Kemudian buser mengamankan
Penadah ZN, selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa kekantor polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut.

Barbuk yang curi itu pun diakui pelaku saat mengenakan baju dan masker. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 362 KUHPidana,”pungkas Ipda Partogi.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin