Empat Kurir 300 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Empat Kurir Pembawa 300 kilogram narkotika jenis sabu yang disergap Subdit2 Ditresnarkoba Polda Kalsel   menjalani sidang perdana  yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (3/11/2020) siang

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim , Aris Bawono Langgeng SH MH itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jainah SH dalam dakwaannya membeberkan  Sutriyanto alias Tri (31)  warga Desa Sukamaju Kecamatan Sampahan Kabupaten Kotabaru, Anggi Yuvi Arieta alias Anggi (25) warga Desa Sukamaju Kecamatan Sampahan Kabupaten Kotabaru.

Kemudian  M Rizky Ramadhani alias Dani (24),warga Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Ballikpapan timur dan Andika Prasetyanto alias Dika (28), warga Jalan Mulawarman Gang Sumber Tani Desa Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur Kaltim ditahan sejak 12 Agustus lalu

Oleh JPU keempat terdakwa dikenakan pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut,  Ketua Penasihat  Hukum, Ernawati SH MH yang mendampingi para terdakwa di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel  menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan dan minta waktu satu Minggu guna mempelajari dakwaan. Sementara salah satu anggota tim penasihat hukum Arbain SH yang mewakili di persidangan mengatakan pihaknya  akan lebih fokus menghadapi proses persidangan selanjutnya.

“Nanti kita buktikan dari fakta-fakta persidangan apakah yang didakwakan kepada keempat terdakwa benar-benar dilakukan oleh klien kami atau tidak,” pungkasnya

Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng SH MH menyampaikan sidang dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda menghadirkan para saksi dari JPU.

Seperti diketahui , Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mencetak rekor tangkapan terbesar tindak pidana narkotika di luar Pulau Jawa dengan menyita sebanyak 300 kilogram sabu-sabu dari empat terdakwa yang ditangkap pada 6 Agustus 2020.

Polda Kalsel dibantu tim gabungan Satuan Tugas Khusus Merah Putih Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap penyelundupan narkotika asal Malaysia itu.

Keempatnya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan hanya sebagai kurir yang diperintahkan jaringan bandar besar peredaran narkotika kelas kakap.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment