Empat Kurir Sabu 300 kg Dituntut Hukuman Mati

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Empat pemuda terdakwa kurir sabu seberat 300 kilogram yang ditangkap Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dan tim Satgas Merah Putih Polri pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu di depan Hotel Sienna Inn Banjarmasin dituntut hukuman mati.

Tuntutan mati terhadap keempat terdakwa yakni Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28) dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jainah SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin Hakim Ketua, Aris Bawono Langgeng SH MH Kamis (25/2/2021).

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana mati,” kata JPU Jainah SH saat membacakan tuntutan

Keempat terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jainah, tuntutan tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI yang turut memonitor kasus tersebut.

“Iya, langsung dari Kejaksaan Agung,” kata Jainah ditemui usai sidang kepada wartawan

Keempat terdakwa yang hadir secara virtual pada sidang pembacaan tuntutan ini melalui penasihat tim hukumnya Ernawati SH MH yang diwakili Arbain SH meminta waktu kepada hakim untuk menyusun pledoi.

“Kami minta waktu satu minggu,” kata Arbain.

Hakim Ketua dalam persidangan ini, Aris Bawono Langgeng mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kmis (4/3/2021).

 

“Sidang kita jadwalkan Kamis depan. Demikian, sidang ditutup,” ucapnya sambil mengetuk palu.

 

Seperti diketahui sebelumnya kedua terdakwa yaitu Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi diamankan lebih dulu oleh petugas di sekitar Jalan Pramuka Tanjung Palas, Provinsi Kalimantan Utara.

Kedua terdakwa disergap saat memuat sabu tersebut ke dalam mobil yang digunakan mereka membawa barang haram tersebut ke Banjarmasin.

Lalu setelah upaya pengembangan hingga tiba di Banjarmasin, dua terdakwa lainnya yaitu Dani dan Dika yang rencananya akan menerima kiriman narkoba yang dibawa Tri dan Anggi langsung diringkus

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, 300 kilogram sabu tersebut ditemukan dibungkus menggunakan 10 karung plastik besar.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment