Empat Lembaga Penegak Hukum  Sepakat Terapkan e-ICJS

Empat pimpinan penegak hukum saat lakukan MoU e-ICJS, Rabu (3/7). fila

Banjarmasin, BARITO – Empat lembaga penegak hukum di kota ini yakni PN Banjarmasin, Kejari, Polresta, dan Lapas, Rabu (3/7) kemarin sepakat untuk

mempercepat proses administrasi berkas penanganan perkara dengan menerapkan Elektronik Integrated Criminal Justice System (e-ICJS).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Mou yang mereka tandatangani bersama di Aula Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Aplikasi e-ICJS terkoneksi di empat lembaga hukum tersebut dengan tujuan agar efektif dan efisien dalam hal koordinasi menyangkut proses administrasi perkara dan sebagainya,” ujar Wakil Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi.

Banyak kekurangan dan risiko selama ini menyangkut proses pengiriman administrasi secara manual antar unsur penegak hukum. Seperti pengiriman yang lambat dan risiko kehilangan akibat kelalaian petugas dalam penyimpanan.

Dengan adanya e-ICJS diharapkan segala risiko tersebut bisa diminimalisir.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra SH

menambahkan, penerapan e-ICJS juga bertujuan mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani seperti yang sudah menjadi amanat Undang-Undang terkait pelayanan publik.

Sedangkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto menyambut baik dengan adanya aplikasi e-ICJS karena sudah sejalan dengan Program Promoter Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Kami sangat mendukung sistem peradilan pidana terintegrasi secara elektronik ini. Semoga kedepannya tidak ada lagi hambatan atau kendala dalam penanganan perkara yang pada akhirnya merugikan masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.

Konsep Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terintegrasi hakikatnya diharapkan terwujud keterpaduan antar komponen penegak hukum. Sehingga benturan kepentingan dapat dihilangkan dan tidak lagi bekerja secara terkotak-kotak.

rif/mr’s.                                  

 

 

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara