Empat Paket Sabu Antarkan Oknum PNS ke Penjara 

Pelaihari,BARITO – Sosok pria berbadan tegap, tinggi badan berkisar 167 cm dengan rambut cepak dan berstasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini acap kali sering terlihat ikut mengatur arus lalu lintas, manakala ada sebuah kegiatan yang melibatkan pejabat daerah yang kegiatannya berada di tepi jalan. Perannya mengatur arus lalu lintas sangatlah penting agar ketika prosesi acara pejabat yang melintasi sebuah wilayah, maka arus lalu lintas jangan sampai terjadi macet. Pria ini bahkan kerap menggunakan motor patroli bagaikan seorang Polisi Lalu  Lintas.

Namun belakangan sosok pria ini terdengar kabar berurusan dengan unit Sat Narkoba Polres Tala, karena ia tertangkap lantaran berhubungan dengan Kristal laknat atau biasa orang menyebutnya sabu-sabu. Tentulah kabar itupun mengejutkan semua pihak, namun akibat perbuatannya maka ia pun harus menanggung resikonya. Jeruji besi pun kini menjadi sahabat dekatnya sambil menunggu kasusnya ke pengadilan. Itulah ia MF seorang PNS di salah satu SKPD di Kabupaten Tanah Laut yang kini kesandung masalah narkoba.

4 paket sabu-sabu, uang tunai Rp 300.000, 2 buah pipet kaca, 1 buah Hp, 1 botol plastik berlapis isolasi warna hitam, 1 korek api gas, 1 sedotan warna merah yang di potong miring, 6 lembar plastik klip transparan, berikut 1 STNK motor dan motor matic Honda PCX DA 6392 LCE di sita unit Res Narkoba Polres Tala dari tangan oknum PNS ini sebagai barang buktinya. Oknum PNS ini tercatat tinggal di Jalan Telaga Daim Rt 010 Rw 001 Kelurahan Karang Taruna.

Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan di damping Kabag Ops Polres Tala Kompol Fauzan Arianto, Rabu (3/7) kemarin membenarkan atas tertangkapnya oknum PNS di salah satu SKPD di Tala.

“Terhadap oknum PNS ini sudah ada koordinasi dengan pihak Pemkab Tanah Laut,”kata Kapolres

.baz/mr’s.             

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara