Rantau Badauh, BARITOPOST.CO.ID – Untuk menopang kebesaran dan kemajemukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka diperlukan konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat dan memadai.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan tema
“Pendoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila”, Senin (31/10/2022).
“Konsepsi itu disebut sebagai Empat Pilar Kebangsaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara atau Empat Pilar Kebangsaan,” jelas Karlie.
Di acara sosialisasi bertempat di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Karlie Hanafi mengatakan, empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
“Empat pilar kebangsaan adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” kata Karlie.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini juga merinci empat pilar kebangsaan dimaksud, yang terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.
Disebutkannya, empat pilar kebangsaan tersebut tidak memiliki kedudukan sederajat, setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.
“Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kokoh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri demi tercapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” terangnya.
Sementara Staf Ahli DPRD Provinsi Kalsel, H Puar JUnaidi, S.Sos, SH, MH selaku nara sumber dihadapan sekitar 75 orang warga dan tokoh masyarakat setempat menjelaskan tentang Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, yang memiliki fungsi sangat fundamental dan juga disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.
“Sifat Pancasila yuridis formal, mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila. Kemudian Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan, artinya Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia serta merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pengembangan karakter bangsa,” jelas Puar Junaidi.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Kepala Desa Sungai Gampa, Ahmad Raini, S.Pd.I, SPD diikuti dengan penuh antusias oleh peserta sosialisasi yang terlihat dengan tekun manyimak materi demi materi yang disampaikan serta mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar materi yang disampaikan.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi
1 comment
[…] Baca Juga: Empat Pilar Kebangsaan Tiang Penyangga Rakyat Indonesia […]