Empat Residivis Kembali Terjerat Sabu, Polresta Banjarmasin Sita 1,4 Kg

GELAR SABU - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko saat gelar temuan Sabu 1,4 Kg, Rabu (24/5/2022) pagi. (foto:iman/brt)

Banjarmasin, BARITO – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menggelar ungkap kasus peredaran narkotiba sebanyak 1.4 Kg lebih, Rabu, (25/5/2022) siang. Dengan tersangka diciduk sebanyak empat orang berinisial BR alias Ari (48), HS alias Amang Acut (52) dan AS alias Amat (56) maupun JD alias Ijum (34).

Temuan sabu-sabu itu ada dua tempat, pertama di Jalan Lingkar Dalam Selatan, tepatnya di dekat sekolah Ukhuwah, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dengan barang.bukti 8 paket berat 33,96 Gram ditangan BR dan HS.

Setelah dikembangkan ke tempat kedua di rumah kos dihuni pelaku AS dan JD, polisi kembali menemukan barang bukti lagi satu paket seberat 71 Gram dan 19 paket Sabu-sabu berat 1.419.3 Gram. Tepatnya di Jalan Banjar Indah VI, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (22/5/2022)

Demikian Press Releas digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin itu, dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, didampingi Kasat Narkoba , Kompol Mars Suryo awak media.

Kapolresta mengungkapkan, temuan kasus tersebut, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, di TKP kerap terjadi transaki benda haram tersebut.

Selanjutnya, informasi tersebut, ditindaklanjuti pihak polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Jadi pada Jumat, (21/5/2022), malam sekitar pukul 21.00 Wita, kita lakukan pemantauan di lokasi tersebut. Sekitar 1 jam kemudian terlihat 2 pelaku yang mencurigakan, hingga dilakukan penangkapan. Ternyata ditemukan barbuk pertama,”beber Kapolresta, kepada wartawan.

Selanjutnya, pihaknya pun melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku tersebut, dan berhasil mendapati dua nama lagi yang merupakan komplotan dari dua tersangka pertama yang berhasil digaruk.

Kapolresta menambahkan BR warga jalan Setoyo S, Gg. Kita, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan HS warga jalan Kelayan Besar, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sementara pelaku yang dibekuk kedua, AS warga jalan Prona 1 Gang Bakti Utama, Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Juga JD warga Jalan Bumi Mas Komplek Bumi Jaya Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Dari ke 4 pelaku ini, semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” beber Kombes Pol Sabana. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total seberat 1.453,6 Gram.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 21.798 orang dari barang haram itu. “Dengan estimasi, setiap 1 gramnya dapat digunakan untuk 15 orang,” ucap Kapolresta.

“Apabila dinominalkan menjadi uang, kurang lebih sekita Rp2Miliar,” tambahnya. Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami,” ucap Kombes Pol Sabana

Hal Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotiba. “Kini para pelaku ini dijerat sesuau UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara,”pungkas Sabana.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin