Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun

Salah satu terdakwa Erpini saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sempat tertunda karena libur Nataru, sidang tindak pidana korupsi berupa kredit topengan pada Bank BRI Cabang Batulicin Unit Sengayam Kotabaru, Selasa (7/1) akhirnya kembali digelar.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Indra Mainanta Vidi SH, akhirnya memvonis keempat terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 1 bulan penjara

Keempat terdakwa adalah Erpini, Iman Nuely, Sandian Nor dan Irwan.

Dalam putusannya, keempat terdakwa oleh majelis hakim tidak dikenakan hukuman uang pengganti seperti dalam tuntutan jaksa.

Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan JPU kalau para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mendengar putusan majelis, nampak keempatnya kelihatan lega, sebab dibandingkan tuntutan JPU vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya JPU Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa Erpini selama 9 tahun denda Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan. Serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 261.630.720 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan badan selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sementara tiga terdakwa lainya sama-sama dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Iman Nuely dituntut harus membayar sebesar Rp 150 juta. Terdakwa Sandian Nor dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan Irwan sebesar Rp 12 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

“Atas putusan ini para terdakwa bisa menerima, pikir-pikir, ataua banding ataa putusan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Nampak keempat menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian juga JPU menyatakan hal yang sama sebelum mengambil langkah selanjutnya sebab putusan majelis hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan.

Diketahui empat terdakwa ini sendiri memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Misalnya Erpini berperan sebagai makelar alias yang turut mengumpulkan berkas para calon debitur.

Dan Erpini bekerjasama dengan terdakwa Iman Nuely Rantau untuk memalsukan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Usaha dan sebagainya.

Selain empat terdakwa ini, ada dua terdakwa lainnya yakni atas nama Hendrik Hary Wibowo dan Hairiyah. Keduanya pun sudah lebih dahulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan menjalani hukuman penjara.

Atas perbuatan para terdakwa ini, kerugian negara yang muncul ditaksir mencapai lebih dari Rp 8,6 Miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jalan Cemara Raya Banjarmasin Kembali Dibuka Dua Arah

Polresta Banjarmasin Sosialisasikan PPDB SMA Taruna Kemala Bhayangkara ke Sekolah

Digelar Serentak, Kejari Banjarmasin Ikuti Hari Lahir Jampidum