Empat Terdakwa Perampasan Mobil Minta Keringanan Hukuman

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Empat terdakwa perkara perampasan mobil  meminta agar majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH meringankan hukuman untuk mereka.

Alasannya selain  merupakan tulang punggung keluarga, antara mereka dan korban sudah ada mediasi damai.

Keempat terdakwa adalah Darmawan, Nines Beyki Hutabarat, Napitupulu, dan Panji Faturahman.

“Kami  sudah pernah melakukan mediasi dengan korban, namun tidak ada kesepakatan,” ujar salah satu terdakwa.

Sementara diluar sidang korban Jumadi Maulana mengatakan bagaimana bisa menerima perdamaian kalau mobilnya yang dirampas para terdakwa sudah tidak utuh lagi.

Seperti ban, pelang mobil, dan kursi belakang tidak ada.”Ya mana saya mau. Saya beli semua utuh dan baru. Tapi setelah dirampas semua peralatannya ada yang mengganti,” ketus Jumadi.

Seperti diketahui keempat terdakwa divonis masing-masing selama 8 bulan. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal

368 ayat 1 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejadian berawal saat keempat terdakwa ke rumah Helly Triwoyo Jalan Sungai Jingah Banjarmasin pada 28 April 2018 pukul 21.30 Wita untuk mengambil mobil Toyota Avanza karena sudah menunggak selama 5 bulan.

Oleh Helly dikatakan kalau mobil tersebut milik Jumadi Maulana yang digadaikan kepadanya.

Helly yang sempat menjadi saksi mengatakan  telah memperlihatkan tanda kepemilikan berupa STNK dan  fotocopy BPKP serta  surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa BPKB telah digelapkan oleh Rahmadi Hidayatullah (DPO).

Namun para terdakwa berkeras ingin membawa mobil tersebut, dengan alasan untuk diamankan.

Sementara Jumadi Maulana yang juga menjadi saksi mengaku membeli mobil itu dari Saheri, dengan cara membeli dan tidak ada melakukan kredir di BCA finance Cabang Banjarmasin.

Sebelumnya jelas tokoh masyarakat di Kelurahan Basirih ini mengatakan,   dia telah melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat tanggal 8 Agustus 2017 perihal BPKB miliknya yang telah  digelapkan Rahmadi Hidayatullah   (DPO).

Yang kemudian diketahui BPKB Junaidi Maulana yang dilaporkan  hilang telah dijaminkan di PT BCA Finance Cabang Banjarmasin.

Atas perampasan mobil tersebut korban Jumadi Maulana mengalami kerugian satu unit Toyota Avanza 1300 E  tahun 2011 warna abu abu metalik seharga 110 juta.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar