Empat Warga Jabar yang Kedapatan Menyimpan 13 Kg Sabu Divonis 17 Tahun Penjara

Ilustrasi (istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Empat terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 13 kg akhirnya divonis masing-masing selama 17 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza SH, MH juga menghukum keempatnya dengan denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

Keempat terdakwa warga Jawa Barat ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 13 kg dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Cahyono yang juga Wakil Ketua PN Banjarmasin ini.

Baca Juga: MA Kuatkan Hukuman ABH Penusukan Siswa SMAN 7 Sesuai Putusan Tingkat Pertama

Keempat terdakwa tersebut adalah M.Rizhal Febriansyah, Deden Herdian, Randi Saeful Hafid, Muhammad Riduan.

Menanggapi putusan majelis hakim, para terdakwa nampak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Masrita SH telah menuntut keempatnya selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

Diketahui, penangkapan ketiganya berawal pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wita. Dimana keempatnya, saat itu
sedang menginap di Fave Hotel Banjarmasin. Kemudian M. Rizhal Febriansyah dihubungi oleh Wulan dengan maksud menyuruh mengambil sabu. Saat itu Wulan menyuruh M.Rizhal Febriansyah untuk menyiapkan kuda atau kurir yang mengambil sabu terebut.
Diminta, M.Rizhal Febriansyah menyuruh Randi Saeful Hafid dan M.Riduan Muslim untuk berangkat mengambil barang tersebut, di pinggir Jalan A. Yani Km. 17 tepatnya disemak-semak. Setelah berhasil mengambil, kemudian sabu tersebut dibawa kembali ke Fave Hotel

Baca Jgua: Sergap Terduga Pengedar di Tepi Jalan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 2 kg Sabu

Besok harinya, pada Minggu (30/10) sekitar pukul 14.00, para terdakwa menuju kerumah kontrakakontrakan yang beralamat di Jalan Cluster Mawar Kota Citra Graha No. D39 Kel. Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Kalsel.

Disana masih menurut dakwaan jaksa, mereka sama-sama menghitung sabu tersebut serta membaginya dengan maksud untuk dijual.

Namun mereka tak menyangka petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel yang sudah mendapat informasi, pada pukul 15.30 Wita melakukan penangakapan terhadap keempatnya.

Barang bukti yang disita yakni 8 paket sabu dengan berat bersih 8.011,92 gram, 6 paket sabu dengan berat bersih 4.483,20 gram, dan 8 lembar plastik teh cina warna kuning merk GUANYINWANG, serta1 (satu) buah koper warna biru merk POLO, serta beberapa barang bukti lainnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Setelah di Krimsus, Anggota DPRD Tanbu Masripay Dilaporkan ke Krimum Polda Kalsel Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Tajuddin Noor Kontraktor di HST Ditetapkan jadi DPO

Rampok di Pekauman Diringkus di Tanbu, Niat Awal Curi Besi