Batulicin. BARITO – Untuk memberikan ketertiban dan keamanan masyarakat, diperlukan langkah dan tindakan kepolisian, hal ini dilakukan Polres Tanbu guna memberikan kenyamanan pada masyarakat, terbukti sebanyak 6 orang pelaku judi qiu-qiu dengan kartu domino diamankan jajaran Polres Tanbu, Selasa (20/9).
Ke 6 orang tersebut antara lain, EY (38) warga Bondowoso Jatim, R (28), warga Perum Ar’raudah, J (48), Warga Kampung Baru, AS (34), warga Perum Ar’raudah, YH (21) warga Perum Ar’raudah dan N (60) warga Sei Kecil.
Dalam penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.815.000, juga 14 buah kartu domino merk ABC EXPO. Awalnya saat anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jalan Veteran Desa Baroqaha Kecamatan Simpang Empat terjadi perjudian di tempat tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa , Rabu (22/9/2022)
Setelah pihak Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kemneg Sat Intelkam Polres Tanbu mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan kebenaran tersebut, ternyata benar, setelah di lakukan penggerebekan, 6 orang sedang bermain Qiu-Qiu menggunakan 1 set kartu domino dengan uang sebesar taruhannya.
“Saat ini pelaku dibawah ke Polres guna proses hukum selanjutnya,” terang I Made Rasa.
Penulis : Hali
Editor : Mercurius
1 comment