Enam Pos Penyekatan Mudik di Kalsel Kalsel,Kalteng Kaltim. Kapolda Kalsel Pastikan Utamakan Pendekatan Humanis

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarnasin, BARITO – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memastikan kesiapan untuk mengawal keputusan Pemerintah Pusat yang melarang segala kegiatan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021.

Enam titik posko penyekatan arus mudik pun sudah dirumuskan dan siap diterapkan selama jangka waktu larangan mudik yaitu Tanggal 6 hingga 17 Mei Tahun 2021.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, dari enam posko penyekatan yang akan dibuat, tak hanya berlokasi di perbatasan antara Provinsi Kalsel dengan provinsi tetangga, namun juga di internal Provinsi Kalsel.

“Ada enam lokasi penyekatan arus lalu lintas yang nantinya akan diterapkan dalam kaitan mobilisasi masyarakat pergi dan ke Kalsel,” kata Kapolda Kalsel, Rabu (21/4/2021) dalam konferensi pers bersama Pj Gubernur Kalsel dan Danrem 101/Antasari di Ruang Rupatama Polda Kalsel usai menghadiri rapat koordinasi membahas persiapan menghadapi lebaran 1442 Hijriah yang digelar Pemerintah Pusat.

Posko penyekatan yang berada di perbatasan provinsi yaitu di antaranya perbatasan Kabupaten Barito Kuala di Kalsel dengan Kabupaten Kapuas di Kalteng, perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kalsel dengan Kabupaten Barito Selatan di Kalteng.

Lalu perbatasan Kabupaten Tabalong di Kalsel dengan Kabupaten Paser di Kaltim, perbatasan Kabupaten Tabalong di Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur di Kalteng dan terakhir perbatasan Kotabaru di Kalsel dengan Kabupaten Paser di Kaltim.

Sedangkan untuk penyekatan di internal Kalsel, posko akan dibuat di antara perbatasan Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar.

Selain itu, dari tiga belas kabupaten/kota yang ada di Kalsel, diterapkan pula pembagian zonasi konglomerasi yaitu area-area yang memiliki kedekatan dan keterikatan kepentingan mendasar.

Irjen Pol Rikwanto mengatakan, dalam upaya penegakan keputusan pemerintah tersebut Kepolisian akan mengutamakan langkah humanis.

“Dalam pelaksanaannya kami utamakan humanis, tidak ngotot-ngototan, tidak keras-kerasan di lapangan,” kata Kapolda.

Apabila ada orang yang terlanjur masuk ke Kalsel kata Kapolda, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan jika didapati gejala maka akan dilakukan pengobatan atau jika tidak diminta menjalani karantina minimal lima hari.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan pelarangan mudik oleh Pemerintah didasari pemikiran untuk mencegah terjadinya ledakan kasus dan penularan masif Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang tinggi saat momen mudik.

 Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment