PEGANG BARBUK-Endang diciduk di rumahnya di Pekapuran Raya Gang Abdul Syukur, dengan Barbuk sabu dan ineks di tangan kirinya.(foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menciduj satu perempuan yang diduga keras menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu, Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 13.55 Wita. Raudah alias Endang (41) diciduk di
Jalan Pekapuran Raya Gang Abdul Syukur RT 01 RW 01 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari Pembantu rumah tangga yang dibekuk di rumahnya tersebut dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 0,81 Gram. Kemudian satu paket berisi serbuk warna hijau diduga extasy seberat 0,33 ) Gram. Satu lembar sobekan plastik warna hitam dan satu kentongan plastik kresek warna putih.
Satu kentongan plastik kresek warna hitam dan Uang sebesar Rp 200.000,-
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Rabu (9/1/2019) mengatakan, pelaku ditangkap karena menjual satu paket sabu sabu. “Kemudian sebanyak dua paket sabu sabu dan satu paket serbuk warna hijau diduga ektasy ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri pelaku saat ditangkap,”bebernya.
Selanjutnya tsk dan BB di amankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Herry. Arsuma