Endus Langgar Aturan, Kontingen Tala Tarik Diri Pada MTQ Ke 33 Di Tanbu

Pelaihari,BARITO – Kontingen Kabupaten Tanah Laut mengendus adanya kesepakatan yang dilanggar dari hasil rapat bersama di Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) diprovinsi Kalsel, utamanya yang menyangkut umur peserta yang layak mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), sehingga hal ketidak sesuaian dengan kesepakatan aturan yang ditemukan LPTQ Kabupaten Tanah Laut itulah pada akhirnya kontingan MTQ Kabupaten Tanah Laut pun tarik diri dari ajang MTQ tingkat provinsi Kalsel ke 33 yang digelar di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Walau oleh panitia pelaksana MTQ ke 33 menunda pelaksanaan kegiatan, dan menggunakan cara daring karena dalam masa pandemic covid 19, namun sikap bulat untuk mundur sebagai peserta tetap dilakukan, dan para kafilah-kafilah dari Tala pun sudah kembali kerumahnya masing-masing.

Awalnya, secara resmi LPTQ Tanah Laut melayangkan nota keberatan kepada LPTQ provinsi Kalsel, namun kabarnya tidak direspon, hingga akhirnya dalam jeda beberapa hari maka LPTQ Tala pun mengeluarkan surat pernyataan nomor 30/LPTQ-TALA/IV/2021 tertanggal 5 April 2021 yang menyatakan mengundurkan diri pada kegiatan MTQ ke 33 tingkat provinsi Kalsel di Kabupaten Tanah Bumbu.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Dahnial Kifli yang juga ketua LPTQ Tala saat dikonfirmasi terkait hal ini Selasa, (6/4/2021) mengatakan, siar agama harus murni jangan diwarnai dengan kepentingan pribadi untuk kepuasan dunia. Kita jangan terlena dengan prestasi yang melanggar aturan dan kesepakatan, jadi jangan coba-coba melanggar aturan yang pada akhirnya menghapus tujuan sebenarnya MTQ kenapa jadi melaksanakan MTQ ini.

“Belum lagi kalau dievaluasi secara detail pelaksanaan MTQ antara outcome yang dihasilkan sudah tercapai apa belum, tidak sedikit anggaran daerah untuk pelaksanaan MTQ apalagi tuan rumah menggunakan murni APBD baik dari provinsi maupun kabupaten. Ini bukan ajang rame-rame dan bagi-bagi honor, tapi ini adalah siar agama yang dikemas apik sebagai daya tarik,”kata Dahnial.

Ia menambahkan, bersama bupati Tala dan pengurus LPTQ Tala menolak keras segala bentuk pelanggaran aturan-aturan yang sudah disepakati sebagai dasar pelaksanaan MTQ tingkat provinsi Kalsel tahun ini, terang Dahnial yang juga pernah sebagai Pj Bupati Kabupaten HSS dan pejabat eselon 2 di Pemprov Kalsel ini.

Ada 3 point yang termuat dalam surat pertnyataan tersebut, dimana point 1 menjelaskan tentang batasa umur, kemudian point 2 tidak adanya repson dari LPTQ provinsi Kalsel dab Tim Verifikasi atas nota keberatan, dan point 3 kebijakan mentoleril bataan umur peserta kafilah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar yang disampaikan LPTQ Provinsi Kalsel diputuskan secara sepihak.

Wakil ketua LPTQ Tala Zainudin,S.Ag pun angkat bicara dihadapan awak media bersama jajaran pengurus LPTQ Tala lainnya diaula Balai Diklat Loka Bina Praja Jalan Hutan Kota Pelaihari, terkait mundurnya kontingen Tala sebagai peserta MTQ tingkat provinsi Kalsel ke 33 di Kabupaten Tanah Bumbu.

Zainudin mengatakan, ada 2 Petunjuk Tehknis (Juknis) yang beredar. Juknis pertama memuat ketentuan umum mengenai batasan umur per 31 Oktober 2021, namun berubah menjadi per 31 Okt ober 2022. LPTQ Tala mentaati peraturan tersebut agar umur peserta supaya jangan lebih. Setelah itu keluarlah daftar nama yang ikut diajang MTQ ke 33 di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dari daftar nama itu LPTQ Tala menemukan ada 17 orang yang umurnya melewati batas, sehingga tidak sesuai dengan yang sudah disosialisasikan pada tanggal 17 Februari 2021. LPTQ Tala lantas menyampaikan nota keberatan atas nama-nama yang telah keluar daftar namanya tersebut,”jelas Zainudin.

Ia menambahkan, nota keberatan tidak direspon LPTQ provinsi Kalsel, bahkan dalam Tehnical Meeting pun tidak ditanggapi secara serius, padahal hal ini dianggap harus serius, dan anehnya temuan kelebihan umur ini pada Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Alasannya mereka ini sudah melaksanakan MTQ sebelum juknis baru terbit, ini adalah hal yang sangat prinsip yang harus disampaikan karena ini menyangkut nama Kalsel dimata nasional, jika ini semua karena alasan kebijakan tentu ini sangat merugikan serta kontingen Tala sendiri mengikuti semua cabang di MTQ ke 33 tersebut.

Lebih lanjut Zainudin memaparkan, saat mengikuti zoom meeting pun tetap disampaikan keberatan tersebut itupun belum juga direspon oleh LPTQ provinsi Kalsel, justru malah diarahkan adu argument dengan Kota Banjarmasin serta Kabupaten Banjar, seyogianya dalam struktur organisasi pengambil kebijakan adalah LPTQ provinsi Kalsel.

Lantas apakah Kabupaten kota lainnya juga ada sikap ?

Menurut Zainudin, yang jelas LPTQ Tala telah bersikap, silakan mereka tetap sebagai peserta diajang MTQ ke 33 tersebut. LPTQ Tala bersikap berdasarkan adanya tidak komitmen atas keputusan bersama itu, atau aturan yang disepakati telah dilanggar, ujarnya.

“Berharap, kepada Pj Gubernur Kalsel untuk bersikap tegas dan memberikan arahan kepada LPTQ provinsi Kalsel agar mengedepankan aturan dalam pelaksanaan MTQ tahun ini,”tutup Zainudin.

Dari temuan LPTQ Tanah Laut kepada 17 orang kafilah dari Kota Banjarmasin sebanyak 8 orang dan Kabupaten Banjar 9 ditemukan kelebihan umur sampai 12 bulan, selanjutnya variatif dari 9 sampai 1 bulan. Masing-masing dicabang Syahril Qur’an, cabang fahmil Qur’an, Murattal Qur’an putra dan putri serta cabang Tilawah anak-anak putra dan putri.

Penulis: Basuki

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula