Banjarmasin, BARITO-Seorang buruh harian lepas bernama Supian alias Etong (31) digerebek polisi karena diduga menyimpan narkoba, Sabtu (11/4/ 2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Dari rumahnya Jalan Alalak Selatan Gang Sabumi RT 03 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara, ditemukan sebanyak 14 paket Sabu berat 0,79 Gram.
Selain Sabu itu juga disita barbuk lainnya seperti, satu dompet warna merah, satu timbangan, satu pak plastik klip. Selanujtnya pelaku pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lanjut.
Bermula saat itu anggota polisi melakukan menerima informasi bahwa pelaku memiliki barang haram itu di rumahnya. Kemudian pihak buser melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap badan terhadap tersangka.
Karena pelaku mencurigakan saat membuang sesuatu di rumahnya saat mau digeledah. Kemudian polisi menggeledahnya dan menemukan barang bukti tersebut, pelaku pun hanya bisa pasrah saat belasan Sabu itu ditemukan di tanah.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi, Jumat (17/4/2020) mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan seputar kepemilikan Sabu pelaku. “Selanjutnya Etong dijerat sesuai Pasal 112 (1) Jo 114 (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius