Etong Buang Belasan Paket Sabu Saat Digerebek Polisi

BARBUK SABU- Supian alias Etong digerebek polisi karena menyimpan14 paket hemat Sabu  di rumahnya, Sabtu (11/4/ 2020) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO-Seorang buruh harian lepas bernama Supian alias Etong (31) digerebek polisi karena diduga menyimpan narkoba, Sabtu (11/4/ 2020) malam sekitar pukul  23.00 Wita. Dari rumahnya Jalan Alalak Selatan Gang Sabumi RT 03 Kelurahan  Alalak Selatan Kecamatan  Banjarmasin Utara, ditemukan sebanyak 14 paket Sabu berat 0,79 Gram.

Selain Sabu itu juga disita barbuk lainnya seperti, satu dompet warna merah, satu timbangan, satu pak plastik klip.  Selanujtnya pelaku pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lanjut.

Bermula saat itu anggota polisi melakukan menerima informasi bahwa pelaku memiliki barang haram itu di rumahnya. Kemudian pihak buser melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap badan terhadap tersangka.

Karena pelaku mencurigakan saat  membuang sesuatu di rumahnya saat mau digeledah. Kemudian polisi menggeledahnya dan menemukan barang bukti tersebut, pelaku pun hanya bisa pasrah saat belasan Sabu itu ditemukan di tanah.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi, Jumat (17/4/2020) mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan seputar kepemilikan Sabu pelaku. “Selanjutnya Etong dijerat sesuai Pasal 112 (1) Jo 114 (1) UU Narkotika  No 35 tahun 2009,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Kebakaran di Komplek Wengga Mantuil Banjarmasin, Warga Geger

Korban yang Ceburkan Diri dari Jembatan Alalak Ditemukan tak Jauh dari TKP

Masripay Menyangkal 100 Persen Tuduhan Ijazah Palsu