Kasus Pasar Sukorame
Banjarmasin, BARITO – Kasus revitalisasi Pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru
menimbulkan pertanyaan besar, khususnya soal penetapan tersangka oleh penasehat hukum salah satu tersangka Ernawati SH.
Dimana dalam hal ini penyidik ujarnya hanya mentapkan dua tersangka yakni seorang kontraktor Sukirno Prasetyo dan konsultan pengawas Dedi Sunardi.
Sementara dari pemberi kerja dalam hal ini pejabat pemerintah Kabupaten Kotabaru khususnya dinas terkait tidak ada yang dijadikan tersangka.
Menyikapi pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Prabowo SH mengatakan kalau itu merupakan strategi penuntutan pihaknya.
“Anda silahkan pantau dakwaan kemudian nanti lihat fakta persidangannya bagaimana. Kalau nanti ada mengarah kesana pasti akan kita tindaklanjuti, ” ujar Prabowo usai mengikuti serah terima jabatan dua pejabat di Kejati Kalsel, Selasa (22/10).
Tapi kalau tidak ada mengarah ke sana lanjut Probowo, secara profesional pihaknyapun tidak akan bisa untuk menindaklanjuti.
“Semua tergantung (PPTK terjerat atau tidak) akan nampak di fakta persidangan, ” katanya.
Menyikapi rencana praperadilan yang akan diajukan Sukirno Prasetyo, Prabowo yang sebelumnya menjabat koordinator di Kejati Kalsel ini mengatakan siap menghadapinya.
“Tidak ada masalah, dalam proses hukum itu hal yang biasa. Dan itu haknya tersangka, silahkan ajukan kita akan hadapi, ” katanya.
Diketahui, kasus ini terjadi tahun 2017, dengan nilai pagu Rp5,2 Miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.
“Kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih atau total los,” ujar Pidsus Kejari Kotabaru Armien Ramdhani saat tahap dua Senin (21/10).
Menurut Armien, aset yang disita dari kedua tersangka tidak ada, dan kedua tersangka pun lagi menjalani hukuman dalam kasus korupsi sebelumnya.
“Kedua tersangka ini merupakan warga binaan Teluk Dalam Banjarmasin karena kasus dugaan korupsi juga,”jelas Armien.
Kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan pasar Sukorame dananya dari Kementerian Pedagangan dengan nilai pagu Rp5 miliar lebih.
Dalam kasus ini kontraktor Sukirno melakukan pemutusan pada saat proyek baru dikerjakan sekitar 47 persen. Atau waktunya sudah habis dan pengerjaannya belum selesai.
Penulis: Filarianti