Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda berinisial GR (29) terpaksa berurusan dengan hukum, karena menjadi Joki dalam Vaksinasi di kawasan Banjarmasin Timur, belum lama tadi. Warga Jalan Kebun Bunga ini ketahuan modusnya karena wajahnya beda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkannya punya orang lain.
Akibatnya tersangka pun diamankan pihak Polsek Banjarmasin Timur, hingga masuk bui selama satu tahun kedepan. Dari pengakuan pemuda ini, karena faktor ekonomi dia diupah sebesar Rp150.000-170.000.-
Menurut pengakuannya. perbuatan melanggar hukum wabah nasional itu sudah dilakukannya pertma kali. Saat mencoba mengulanginya yang kedua, GR apes ketahuan petugas tenaga kesehatan hingga dilaporkan ke pihak anggota Polsek Banjarmasin Timur yang berjaga.
Setelah digeledah tubuhnya, ternyata pelaku ini tidak membawa KTP miliknya sendiri. Dari pengakuannya KTP yang bersangkutan disita istrinya guna mencegah agar pria itu tidak kawin lagi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan hal itu usai Press Release Sabu-sabu 7 Ons di Mapolsel Bantim, Kamis (6/1/20220 siang.
Menurutnya, pelaku ini telah melanggar UU Wabah Penyakit Menular, terutama pelanggaran Pasal 14 dengan ancaman satu tahun penjara. “Jadi pelaku ini tetap menjalani hukuman selama satu tahun agar dapat membuatnya jera, “pungkas Kombes Pol Sabana AM
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius