Fasilitasi Kemendagri Belum Turun, Pengesahan Raperda Dana Cadangan Pilgub Kalsel 2020 Tertunda

Burhanuddin

Banjarmasin, BARITO – Salah satu agenda DPRD Kalimantan Selatan untuk pengambilan keputusan atas Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 terpaksa harus tertunda, meski agenda tersebut terjadwalkan dalam rapat paripurna, Kamis (8/8) kemarin di Banjarmasin.

Tertundanya pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut dipicu belum turunnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin saat membuka rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

“Salah satu agenda kita, pengambilan keputusan atas Raperda Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 harus kita tunda,” sebut Burhanuddin saat menyampaikan dalam rapat paripurna.

Penundaan, lanjut Burhanuddin, karena pihak sekretariat dewan belum menerima hasil fasilitasi dari Kemendagri.

“Karena hasil fasilitasi Kemendagri belum turun, kita tunda pengambilan keputusan atas Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020,” kata politisi Golkar ini mengumumkan.

Karena ada penundaan itu, lanjutnya, maka dewan hanya melakukan pengambilan keputusan atas dua raperda lainnya, yakni Raperda Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kepada Barito Post, seusai memimpin rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Burhanuddin menuturkan, penundaan atas penetapan raperda tersebut, karena pihaknya di dewan belum mendapatkan nomor registrasi atas raperda tersebut dari pihak Kemendagri di Jakarta.

“Penetapan atas Raperda Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020, itu tertunda karena dewan belum menerima nomor registernya,” sebut politisi Golkar ini.

Burhanuddin menceritakan, sebelumnya tanggal 6 Agustus pihaknya berangkat ke Kemendagri di Jakarta mempertanyakan hasil fasilitasi atas raperda tersebut, dari hasil pertemuan kami bersama pihak Kemendagri yang membidangi masalah ini diinformasikan raperda ini tinggal menunggu nomor registrasinya saja.

“Yang ditunggu itu tinggal nomor registrasinya saja,” kata Burhan.

Padahal saat kami berada di Kemendagri, kami sudah sampaikan bahwa tanggal 8 Agustus kita menggelar rapat paripurna, tapi waktu itu diinfokan ke kami bahwa pimpinan yang berwenang melakukan register itu sedang tidak berada ditempat.

Meski ada penundaan penetapan, Burhanuddin menyatakan itu tidak menghambat, karena ada kemungkinan nomor registernya akan diterima nantinya saat dewan kembali menggelar rapat paripurna pada tanggal 12 Agustus mendatang.

“Insya Allah tanggal 12 Agustus kebetulan kita ada rapat paripurna lagi, nomor registernya sudah kita terima,” pungkasnya.

Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula