Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan DPRD Provinsi Kalsel hingga saat ini masih menunggu terbitnya Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel.
Dampak belum terbitnya hasil fasilitasi tersebut, rapat paripurna untuk penetapan atau pengesahan atas payung hukum itu harus tertunda hingga lima kali. Hal ini dikhawatirkan bakal memperlambat upaya pemerintah daerah dan dewan untuk terpenuhinya Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel hingga akhir tahun 2024 mendatang sebesar Rp3 triliun.
Meskipun dinyatakan oleh Ketua Panita Khusus (Pansus) Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel, Imam Suprastowo, tidak masalah bagi kami di pansus, karena tinggal menunggu terbitnya hasil fasilitasi tersebut.
“Kami di pansus tinggal menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Semoga dalam waktu dekat ada keputusannya, sehingga bisa segera diparipurnakan,” kata Imam, Rabu (24/8/2022).
Imam mengungkapkan, saat diserahkannya raperda tersebut ke Kemendagri memang ada perbedaan antara judul dengan isi raperda tersebut.
“Judulnya terkait perubahan badan hukum Bank Kalsel, tapi isinya ada mengenai penambahan penyertaan modal. Kemendagri kemudian mengembalikan lagi pembahasannya ke daerah,” bebernya.
Politisi PDIP ini menambahkan, saat menyampaikan pembahasannya ke Kemendagri juga diikuti oleh Sekdaprov Kalsel, sehingga, raperda itu kemudian displit menjadi dua, yakni perubahan bentuk badan hukum serta penambahan penyertaan modal.
“Kita tunggu hasil fasilitasinya. Kalau sudah turun segera kita finalisasi di pansus untuk diparipurnakan, sehingga bisa menjadi Perda,” katanya.
Disebutkan Imam, akibat lambannya diterima hasil fasilitasi Kemendagri, untuk penundaan paripurna saja sampai lima kali.
“Sampai lima kali tertunda di paripurnakan,” sebutnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi