Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan DR Fauzan Ramon SH MH mengajak masyarakat berani melapor kepada lembaga berwenang jika merasa dirugikan selaku konsumen oleh pihak tertentu.
Karena ujar Fauzan Ramon, hak-hak mereka dilindungi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan di Kalsel ujarnya, tersedia Lembaga Yayasan Konsumen Intan Kalimantan yang berkantor di Jalan Pramuka Banjarmasin.
“Kalau merasa dirugikan, harus berani melaporkan pengaduan baik langsung atau melalui email, gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Banjarmasin tahun 2024, Rabu (04/12/2024).
Baca Juga: Mahasiswa STIHSA Gali Wawasan ke PTUN Banjarmasin
Dalam UU Perlindungan Konsumen juga, diatur beberapa hak konsumen, antara lain hak memilih barang, mendapat kompensasi dan ganti rugi, mendapat barang/jasa yang sesuai, menerima kebenaran atas segala informasi pasti, dan pelayanan tanpa tindak diskriminasi.
Dalam kegiatan ini, Fauzan Ramon didaulat sebagai salah satu narasumber, selain Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel Sulkan SH MM, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan DR Fauzan Ramon SH MH, dan Pengawas Farmasi dan Makanan (PEM), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, Gusti Maulita Indriyana.
Pada pembukaan acara, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Sulkan mengatakan, kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya memahami hak-hak mereka dan berani mengoreksi apabila menerima layanan tidak sesuai standar yang tentukan.
Sedangkan bagi pemberi layanan, harus memahami apa yang dilakukan harus memenuhi ketentuan yang ada
Baca Juga: Kapolda Kalsel Lantik Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Sebagai Wakapolda Kalsel
Para konsumen diajak cerdas dalam memilih produk sehingga tidak merugikan diri sendiri. Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis, memahami hak dan kewajibannya, serta berani memperjuangkan haknya ketika barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Konsumen cerdas dimaksudkan adalah bertindak teliti sebelum membeli yakni memperhatikan mereka atau label, masa kedaluwarsa produk,
memastikan produk sudah sesuai dengan SNI, dan memelihara produk sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan, dan tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan atau mencari bantuan jika diperlukan.
“Kita berhadap peserta yang hadir nantinya dapat menjadi duta-duta konsumen cerdas, sehingga Kalimantan Selatan menjadi provinsi yang konsumennya cerdas,” ujar Sulkan.
Penulis: Salman
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya