Fauzan Ramon Sesalkan Sikap Arogan Oknum Pejabat PN Kotabaru

Dr Fauzan Ramon SH MH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengacara, Fauzan Ramon menyesalkan sikap arogan oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru berinisial AS.

Kejadian ini dialaminya, Kamis (22/12), saat menemui AS selaku Pelaksana Harian (Plh) Panitera PN Kotabaru untuk keperluan akta permintaan banding terkait kasus yang sedang ditanganinya.

Ia mengaku kaget, saat yang bersangkutan meminta surat kuasa baru. Fauzan pun menanyakan dasar hukumnya yang ia anggap tidak sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Maming mengaku tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang

“Kalau membuat surat kuasa baru, saya harus balik ke Banjarmasin. Saya tanyakan apa dasar hukumnya? Apakah ada perubahan aturan dari Mahkamah Agung?” ucap Fauzan kepada awak media, Jumat (23/12) sore.

Dijelaskan,  satu surat kuasa berlaku dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan banding hingga kasasi.

AS ujarnya malah menunjukkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2007. “Padahal yang saya tanyakan apakah ada Putusan Mahkamah Agung tahun 2022?” kata Fauzan.

Baca Juga: HAMI Dukung Penghubung KY Kalsel Awasi Prilaku Hakim

“Saya ini sudah 30 tahun menjadi pengacara, tidak ada surat kuasa baru, kecuali kamu bikin aturan baru,” tegasnya.

Ia pun meminta Ketua PN Kotabaru agar menindak oknum pegawai dimaksud sebagai pembelajaran, sehingga tidak terulang terhadap pihak lain yang perlu pelayanan.

“Kalau tidak ditindak, maka saya akan melapor ke Pengadilan Tinggi, bahkan Mahkamah Agung,” ancam Fauzan Ramon lagi.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Panitera PN Kotabaru, Rudy Prayitno tidak menjawab secara gamblang ihwal keluhan itu. Namun, ia berharap agar semuanya berjalan dengan baik.

“Mudahan baik saja barataan (semuanya, red),”  balasnya.

Penulis : Salman

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah