Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) di Banjarmasin, Rabu (7/6/2023).
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Cabang Banjarmasin Murniati, dan Kepala Dinas PMD Kabupaten HST, Kabupaten HSS, Kabupaten Tapin, Kabupaten Batola dan Kabupaten Tala.
Dalam Kegiatan hari ini juga hadir dari Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Amirullah, sebagai Narasumber yang menyampaikan pengalaman, karena Kabupaten Tanbu sudah lebih dulu melindungi 14.400 pekerja rentan di Desa.
Baca Juga: DPMD Kalsel Gelar Bimtek Prudes
“Kegiatan FGD ini didasari oleh Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.” ucap Murniati.
Murniati menambahkan, turunan dari Inpres sendiri didukung dari Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengguanan Dana Desa, dimana isinya ada menyebutkan penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dengan Cara Pemberian Jaminan Sosial. Lalu Permedagri 84 Tahun 2022 yang juga isinya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan.
Serta Kepmenko PMK 32 Tahun 2022 tentang Pengetasan Kemiskinan, yang isinya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Kami berkolaborasi menyusun strategi bersama Dinas PMD di Kabupaten untuk melindungi pekerja rentan yang ada di desa dan masyarakat,” terangnya.
Murniati menjelaskan, pihaknya bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, berdiskusi untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan, dimana pekerja rentan merupakan pekerja informal yang jauh dari standar dan memiliki resiko tinggi, serta memiliki penghasilan yang minim.
Baca Juga: Ketua STIH Sultan Adam, Halim Shahab Arahkan Alumni Beretika, Beradab dan Profesional
Adapun manfaat yg akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila masyrakat pekerja rentan meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp 70 juta, ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta , kemudian apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya dan masih bnyk lg manfaat lainnya, untuk iuran per orangnya hanya Rp 16.800 perbulannya.
“Target dan harapan kami bersama PMD dapat terwujudnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 1 Desa 100 Pekerja Rentan” Tutup Murniati.
Penulis: Iman Satria
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya