Fitriadi Pelaku Pembunuh Kasus Bagi Hasil Uang Penggusuran di Sungai Lulut Ditangkap

TERSANGKA DIBEKUK-Fitriadi Alias Ifit (24) pelaku pembunuhan korban Arbani alias Bani(47) di Veteran Km 5,5 depan Gang Unsur. Terkait kasus kasus bagi hasil uang penggusuran di Sungai Lulut. Ditangkap anggota Reskrim Polsek Bantim Kamis malam, Jumat (5/7/2019). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Fitriadi Alias Ifit (24) pelaku pembunuhan korban Arbani alias Bani(47) di Veteran Km 5,5 RT 03 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur. Terkait kasus kasus bagi hasil uang penggusuran di Sungai Lulut. Ditangkap anggota Reskrim Polsek Bantim Kamis malam (4/7).

“Fitriadi tersangka pembunuh Arbani sudah ditangkap,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah, Jumat (5/7).

Kata Uski, tersangka dibekuk sehari kemudian atau 35 Jam di Jalan Benua Anyar Kelurahan Benua Hanyar. Seperti diketahui pada saat itu M Amin Nafis (22) dan istri korban Jasmi (51) melihat bahwa korban sudah duduk di kursi depan Gang Unsur dalam keadaan bersimbah darah. Bani mengalami tiga mata luka di bagian pinggang perut sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan bagian sela jari jempol tangan kanan.

Kemudian Korban dibawa oleh Relawan BPK Putera Daha ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin guna mendapatkan pertolongan medis. Sekitar pukul 14.00 WITA akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

“Kini pelaku itu dijerat sesuai Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,”pungkasnya.

Arsuma

Related posts

FOKBI Kalsel Sosialisasi Senam ‘Ikan Nae di Pante’

Anggota DPRD Balangan Sri Huriyati Hadi Serukan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Legislator Muda Balangan Syaibani Siap Perjuangkan Aspirasi Petani dan UMKM