Forbes Desak Pusat Gelontorkan Dana Perbaiki Jalan Longsor Satui, Itu Tanggung Jawab Pemerintah

Ruas jalan yang rusak saat longsor belum lama tadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, yang lokasinya berdekatan dengan aktifitas penambangan.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan (Kalsel) didesak secepatnya melakukan perbaikan jalan longsor di ruas jalan nasional di Jalan Ahmad Yani Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Bersama (Forbes) Kalsel, Rizal Lesmana kepada Barito Post di Banjarmasin, Kamis (6/10/2022).

Rizal menyampaikan desakannya itu menyikapi tidak adanya anggaran perbaikan dari BPJN Kalsel, karena dipicu ambles atau longsornya jalan Satui itu bukan disebabkan bencana alam, akan tetapi karena adanya aktifitas penambangan di wilayah longsoran tersebut.

Ketiadaan anggaran perbaikan karena kerusakan jalan bukan disebabkan bencana alam, itu mencuat usai digelarnya rapat di Komisi III DPRD Provinsi Kalsel bersama pihak BPJN Kalsel, Dinas ESDM Kalsel dan Dinas PUPR Kalsel, Rabu (5/10/2022).

Karena itu, Rizal Lesmana menganggap aneh kalau tidak ada anggaran perbaikan hanya disebabkan bukan bencana alam.

“Seharusnya tidak ada alasan seperti itu, pemerintah pusat harusnya menggelontorkan bantuan dana, agar secepatnya dilakukan perbaikan jalan yang longsor,” sentilnya.

Aktivis ini menyayangkan kalau pihak BPJN Kalsel saat rapat kerja dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan tidak ada memiliki anggaran untuk perbaikan jalan.

Sebagaimana dilansir Barito Post, imbuhnya, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Abidinsyah mengutip pernyataan pihak Balai Jalan, bahwa di tahun 2023 tidak ada anggaran untuk perbaikan jalan itu, karena anggaran yang ada ini tahun jamak, itu hanya untuk pemeliharaan jalan saja, sementara untuk perbaikan jalan longsor itu tidak ada anggarannya.

“Pernyataan seperti itu aneh sekali lah menurut kami, seharusnya tidak ada alasan perbaikan jalan terganjal anggaran pusat,” sindirnya.

Diingatkannya, kalau ada kerusakan jalan nasional, selain itu tanggung jawab pusat, ini juga menyangkut kewibawaan dan keterbukaan pemerintah dalam mengelola dana pajak dari rakyat.

“Harus segera digelontorkan dana pusat untuk perbaikan jalan umum,” desaknya.

Rizal beralasan, dengan secepatnya perbaikan jalan umum, itu untuk kenyamanan dan keselamatan masyarakat saat beraktifitas.

“Seharusnya tidak boleh ditunda, secepatnya diperbaiki dan jangan lepas tanggung jawab sebagai lembaga pemerintah,” ingatnya.

Ia pun mengingatkan, jangan hanya bicara kronologis maupun survei akibat kerusakan jalan itu, jangan sampai dijadikan alasan untuk berlama-lama memperbaiki fasilitas umum tersebut.

“Kalau memang ada aktifitas penambangan di sekitar jalan tersebut, ini jelas ada ketidaksinkronan antara dua lembaga, yakni BPJN dan ESDM.

Lanjutnya, kedepan pihaknya mengusulkan, dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan pemberian izin penambangan, ini harus segera ada tindakan agar kedepannya tidak ada lagi fasilitas jalan umum yang rusak akibat kesalahan izin dan prosedur.

“Kami sangat mendukung Komisi III DPRD Provinsi Kalsel untuk mengawal dan mengawasi sampai selesai, kalau perlu ada penekanan kepada pihak terkait agar tidak ada pembiaran dari pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka