Forbes Imbau Pejabat Publik tak Rangkap Jabatan

Rizal Lesmana

Imbauan ini disampaikan Ketua Forbes Kalsel Rizal Lesmana kepada Barito Post, Selasa (23/7/2019) di Banjarmasin.

Rizal Lesmana menilai pelanggaran terhadap amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik masih kerap dilanggar beberapa pejabat publik di Kalsel dan sudah menjadi rahasia umum.

Rizal menambahkan rangkap jabatan menjadi momok dan ladang subur, sehingga segala bentuk intervensi bisa dilakukan, mengingat pejabat publik punya power untuk hal tersebut, sehingga sangat rentan melakukan pelanggaran meskipun dilindungi di internal.

Aktifis ini mengingatkan seharusnya pejabat publik kembali ke khitahnya sebagai pelayan dan fokus  menyelesaikan permasalahan masyarakat yang menjadi tugas pokok sesuai amanat dari rakyat.

“Kedepannya di Kalimantan Selatan tidak ada lagi fenomena seperti itu,” harapnya.

Sehingga rangkap jabatan sebagai ketua partai, penasehat/Komisaris BUMN/BUMD dan lembaga-lembaga publik dapat diminimalisir, agar jabatan tersebut dapat diisi oleh profesional sesuai keahliannya.

“Lembaga-lembaga negara, misalnya seperti DPR/DPRD, Ombusman dan lembaga terkait agar menyoroti dan mengkritisi fenomena tersebut,” pungkasnya.sop

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

FOKBI Kalsel Sosialisasi Senam ‘Ikan Nae di Pante’

Anggota DPRD Balangan Sri Huriyati Hadi Serukan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas