Forkot Banjarmasin Inginkan Pemerintah Atur Regulasi Rokok Ilegal

Narasumber dan sebagian peserta Dialog Publik " Gempur Rokok Ilegal atau Legalkan Demi Pertumbuhan Ekonomi foto bersama di Kedai Bamboe Jalan Batu Piring Kota Banjarmasin, Senin (11/9/2023) malam.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Forum Kota (Forkot) Banjarmasin menginginkan pemerintah untuk serius menyikapi peredaran rokok ilegal.

Dua opsi yang ditawarkan Forkot Banjarmasin yakni memberantas atau melegalkan rokok ilegal melalui regulasi dengan pendekatan politik dan administrasi.

Demikian dikatakan Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady dalam Dialog Publik “Gempur Rokok Ilegal Atau Legalkan Demi Pertumbuhan Ekonomi” di Kedai Bamboe, Jalan Batu Piring, Kota Banjarmasin, Senin (11/9/2023) malam.

Kai Nisfuady demikian Ketua Forkot Banjarmasin biasa disapa, melihat bahwa dalam sudut pandang perokok sejati, terjadinya kenaikan pita cukai tembakau serta upaya menggempur rokok ilegal adalah sebuah “Jargon Strategi”.

Jargon strategi tersebut, hemat Kai Nisfuady, yakni dalam artian untuk  memuluskan rezim kesehatan global yang didukung pemerintah yang memiliki  standar ganda.

Baca Juga: Paman Birin Berpesan Maba Uniska Jangan ‘Wani Lawan Kuitan’

“Ini membuat para perokok, dapat dikatakan mengalami dalam tanda kutip, turun kasta merek untuk tetap ngebul. Dengan kata lain, mari merokok, teruslah merokok dan jangan merokok bagi yang tidak merokok. Merokok adalah kebudayaan bangsa kita sejak dulu. Maka gempur rokok ilegal atau legalkan demi pertumbuhan ekonomi,” tandasnya dalam kegiatan yang juga mengundang pihak Kanwil Bea Cukai Kalbagsel sebagai pembicara.

Forkot Banjarmasin, imbuhnya, berupaya mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi terhadap produsen rokok ilegal.

Adanya kebijakan yang tepat menurut Kai Nisfuady sangat diperlukan untuk mencegah kerugian yang besar terhadap pendapatan negara.

Salah satu narasumber pada dialog tersebut adalah Profesor Ichsan Anwary.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat itu menuturkan, yang disebut rokok ilegal adalah rokok dari dalam negeri maupun impor yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

Ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Implikasi dari mengedarkan rokok ciri-ciri sebagaimana di atas dapat terkena sanksi pidana sesuai pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Yakni “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Baca Juga: Banjarmasin Punya Rencana Menata Kabel listrik Yang Semrawut

“Cukai rokok ini berkaitan dengan pendapatan negara. Oleh karena itu dapat dilakukan langkah untuk memeranginya dengan tindakan yang sementara ini dilakukan oleh Kantor Bea Cukai yakni penertiban dan sosialiasi,” ujar Ichsan.

Ichsan menambahkan, rokok ilegal ilegalkan, yakni melalui pungutan cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

“Atau dilegalkan dengan dipungut cukainya, yakni dengan membuat suatu regulasi terkait hal itu, sehingga ada pendapatan negara. Jangan sampai rokok tanpa cukai itu masuk beredar atau diedarkan, sementara nilai cukai yang seharusnya masuk ke negara menguap entah kemana,” kata pakar hukum tata negara itu.

Terpisah, Muhammad Arief, warga Kota Banjarbaru mengaku lebih memilih rokok ilegal lantaran harganya yang terjangkau.

“Seiring dengan harga rokok yang semakin mahal karena kenaikan cukai rokok dari pemerintah, maka perokok lebih memilih rokok tanpa cukai. Harganya lebih murah kisaran 50-70 persen dari harga rokok resmi,” ungkapnya.

Kenaikan harga rokok ini  menurut Arief juga memengaruhi kebiasan merokoknya. Jika sebelum kenaikan cukai, merokok bisa dilakukan setiap waktu, maka sekarang Arief mengaku hanya ketika menjelajah hutan dan pegunungan.

“Biasanya merokok ketika touring motor ke hutan dan gunung saja,”  kata biker motor trail itu.

Penulis : Cynthia
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI