Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Humham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2020, Senin (30/11/2020). Kegiatan itu dihadiri oleh para pelaku usaha atau penggiat kekayaan intelektual yang ada di daerah ini.
Bertempat di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freedy Haris langsung turun menghadiri seminar itu. Hadir juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalsel Syaiful Azhari dan Bupati Tanah Laut Sukamta.
Kegiatan diawali dengan tarian “Baarai Sirang” yang dipersembahkan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan Kelas IIA Martapura. Kepala Kanwil Humham Kalsel, Agus Toyib menyampaikan dalam rangka memberikan penguatan terkait pemahaman Kekayaan Intelektual dan Pengukuhan Forum Komunikasi Penggiat Kekayaan Intelektual.
Diharapkan hal ini menjadi pemicu pemerintah daerah dalam meningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. “Pembentukan Forum Komunikasi Penggiat Kekayaan Intelektual Kalsel akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait perlindungan dan pemajuan Kekayaan Intelektual Kalimantan Selatan”, ucapnya.
Syaiful Azhari juga mengatakan, industri-industri lokal dapat menembus pasar global, salah satu caranya yaitu dengan memaksimalkan produk-produk lokal melalui peningkatan kapasitas bagi daerah-daerah yang berpotensi.
“Perkembangan perekonomian merupakan sektor riil yang mempunyai peran penting dalam roda perekonomian, perlunya kesadaran untuk melindungi paten dari para pelaku usaha kreatif atau kreasi. Kami sangat mengapresiasi komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kesadaran Hak Kekayaan Intelektual,” ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan pengukuhan forum komunikasi penggiat kekayaan intelektual Kalsel oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris. Dilakukan pula Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Bupati H Sukamta dengan Kanwil Humham Kalsel.
Selanjutnya dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembentukan regulasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tanah Laut, masih disaksikan oleh Freddy Harris.
Kegiatan berlanjut dengan paparan dari Direktur Jenderal KI, memaparkan kekayaan intelektual merupakan perlindungan yang artinya pendaftaran sehingga untuk para penggiat kekayaan intelektual terdaftar produk, merek ataupun kreatifitas agar mendapat perlindungan.
KI juga merupakan komersialisasi yang artinya ada nilai (uang) yang terkandung didalamnya. Direktorat KI juga melakukan terobosan dalam pemangkasan waktu pendaftaran paten, paten sederhana yang biasanya 12 bulan menjadi 6 bulan. Merek yang biasanya 180 hari menjadi 30 hari, jika tidak ada yang keberatan, akan menjadi 90 hari”, jelasnya.
Rilis/Arsuma
1 comment