Barabai, BARITO – Seorang gadis berinisal NH (17)asal Desa Hawang RT 06 RW 03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diciduk Sat Narkoba Polres setempat. Pelaku ditangkap petugas saat bertransaksi narkoba jenis sabu di depan SDN Lok Besar Desa Lok besar kecamatan setempat, Senin (7/1/2019) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat Senin tengah malam, polisi mendapat informasi dari masyarakat di Desa Lok Besar sering terjadi transaksi narkoba. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, polisi dari Sat Res Narkoba Polres HST melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Disana muncullah pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan No Pol KT 3133 EO bertransaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang diletakan pelaku di atas meja warung.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres HST guna penyidikan lebih lanjut. “Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,10 Gram, satu ponsel dan sepeda motor Suzuki Satria FU 150” kata Sabana Atmojo.
“Kini pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun”tegasnya keterangan pers via medsos. Arsuma