Banjarmasin, BARITO – Seorang pelaku pencuri alias copet bernama Mahmudin (55) terpaksa berurusan dengan polisi, Minggu (16/2/2020) pagi sekitar pukul 09.10 Wita. Pencuri ponsel itu beraksi di Jalan Piere Tendean RT 16 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pengangguran warga Jalan Kuin Selatan Gang Rahman RT 10 Kelurahan Kuin Selatan Banjarmasin Barat ini nekat mencuri ponsel merek Advan warna emas milik Siska Novia Lestari (21). Ketika itu korban ibu rumah tangga sedang mengantri tiket perahu di tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1 Juta.
Kemudian korban warga Jalan Berkat Mufakat Gang Damai No 20 Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru itu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk lebih proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pencurian ponsel. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 362 KUHP, “pungkasnya.
Penulis : Arsuma