Gagal Ngutang, Pemuda ini Malah Merampas Tas Temannya Depan Indomaret Teluk Tiram

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PENCURIAN PONSEL- Karena mencuri tas berisi ponsel, pelaku berinisial RB ini ditangkap pihak Polsek Banjarmasin Barat, lantaran ponsel miliknya tidak jadi sebagai jaminan. (foto: ost)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial RB (24) diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Barat.

Ini setelah dia nekat merampas tas milik temannya setelah dia gagal berutang karena ingkar serahkan ponselnya sebagai jaminan.

Pencurian dengan kekerasan itu dilakukan pelaku depan Indomaret Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (9/9/2024).

Di dalam tas korban yang dicuri pelaku satu tas warna hitam merk Charles & Keith. Satu dompet kecil warna hitam merk Charles & Keith. satu kunci mobil merk Honda satu iPhone 11 128 GB Warna White. Dua kartu ATM dan Uang Tunai 110.000.

Termasuk satu Tali Tas, satu rekaman CCTV dan satu celana milik korban yang robek.

Bermula pada saat itu korban dan pelaku janjian bertemu di TKP dengan alasan RB mau meminjam uang kepada korban dengan jaminan sebuah ponsel miliknya.

Ketika korban bersama pelaku bertemu, korban tidak jadi meminjamkan uangnya kepada pelaku, karena pelaku tidak mau menyerahkan ponsel miliknya untuk jaminan.

Pada saat pelaku mau pergi dari TKP ditahan oleh korban, karena pelaku mengancam mau menyebarkan aib korban ke orang lain.

Lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku dan pelaku langsung menarik paksa dan merampas tas milik korban yang berisi tiga kartu ATM, kunci mobil, Uang tunai Rp. 850.000.

Termasuk satu. iPhone 11 wama White, ponsel itunmilik saksi yang dititipkan di dalam tas korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19.400.000. Lalu korban melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandsr melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Rabu (11/9/2024) mengatakan, pihaknya di back up Macan Resta Banjarmasin telah berhasil ungkap dan menangkap pelaku tersebut.

“Jadi pelaku ini ditangkap di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kertak Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, dalam penangkapan tersebut pelaku menunjukkan barang hasil curian yang di simpannya di rumah neneknya di Jalan Antasan Raden Darat Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat,”tambahnya.

Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti tersebut. Kini pelalku menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 365 Ayat 1 KUHP.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercruiurs

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment