Gagal Pesta Sabu di Tahti Polda Kalsel, Malah Divonis Jumping

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Dua dari empat terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Empat terpidana kasus narkoba yang kembali berulah dengan rencana menggelar pesta sabu di Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel akhirnya divonis 6 tahun penjara.

Keempatnya adalah Alvin Sena, Raka Raditya Pratama, Fendy Ardiansyah, dan Rahmat Faisal.

Pada Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH, keempatnya juga didenda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.

“Menyatakam para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal
112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Fidiyawan.

Melihat tuntutan sebelumnya, vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi atau jumping. Sebelumnya, JPU Ahmadi Rahmat Manulang SH,dalam tuntutannya, menuntut keempatnya masing-masing selama 5 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 49,6 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Mendengar nota putusan, putusan yang diberikan berdasarkan pertimbangan memberatkan, yakni kalau keempatnya merupakan residivis . Dan saat melakukan pesta sabu keempatnya sedang dalam proses persidangan.

Menanggapi putusan majelis, keempatnya nampak mengatakan pikir-pikir.

Mengingatkan, keempat terdakwa adalah tahanan Dit Tahti Polda Kalsel dalam kasus narkotika. Pada 1 Pebruari 2024 lalu, saat Alvin berada di dalam tahanan Dit Tahti Polda Kalsel, didatangi terdakwa Raka Raditya Pratama dan Rahmat Faisal menanyakan apakah ada orang yang bisa mengantarkan sabu ke tahanan mereka. Oleh Alvin dijawab ada adiknya bernama Risky Yudira (berkas terpisah).

Alvin kemudian menghubungi Risky mengatakan nanti ada jasa ojek yang mengantarkan paket kerumah adiknya yang mana paket tersebut berisi baju dan kotak HP yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu. Dan setelah paket tersebut sampai dirumah, Riskypun membagikan sabu tersebut menjadi dua paket sesuai arahan Alvin, yakni 0,65 gm dan 0,24 gm. Kedua paket sabu kemudian dibuat kemakanan yang dia antarkan.

Usaha Risky untuk mengelabui petugas gagal. Terbukti makanan yang dibawa diaduk petugas dan ditemukan 2 paket barang haram tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment