Gagalkan Pengiriman Ratusan Gram Sabu ke Palangkaraya,Polda Kalsel Amankan Tiga Tersangka Pengedar

foto istimewa                                

Banjarmasin , BARITO – GERAK cepat jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) antar provinsi setelah berhasil menggagalkan pengiriman ratusan gram sabu ke Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus mengamankan tiga tersangka

Pengungkapan berawal ketika   petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari petugas Lalu Lintas Polres Batola yang sedang melaksanakan giat Razia. di tepi Jalan Trans Kalimantan, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 13.45 WITA.

Petugas tersebut mencurigai paket dalam kardus yang ada di bagasi belakang mobil Silver dengan No Pol DA 1351 TCL.

Sampai di TKP, jajaran Subdit l  Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit I AKBP Meilky Barata membuka paket tersebut dan menemukan 2 paket sabu, dengan berat kotor 208 gram atau berat bersih 206,12 gram, di dalam boneka doraemon warna biru terbungkus kardus.

Tanpa buang waktu segera saja petugas melacak nama dan alamat penerima paket  dan  kemudian melalukan penangkapan terhadap

RS (50 tahun) di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah .

Tidak hanya sampai disitu, petugas terus bergerak dan  kembali melakukan penangkapan terhadap RE (21 tahun) dan AY (43 tahun) di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan melalukan penggeledahan di rumah RE, di Jalan Sunan Jati, RT 3, RW 9, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Hasilnya  ditemukan mendapatkan timbangan digital.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1 AKBP Meilky Bharata saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022) membenarkan penangkapan ketiga terduga pengedar narkoba tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.

“Mereka sudah kita bawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.                              ,

Penulis  : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah