Gagalkan Peredaran Belasan Ribu ‘Zenith’ Polda Kalsel Ciduk Dua Pemuda

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jajaran  Subdit 3 Direktorat Reserse (Ditres ) Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran belasan ribu butir obat carnophen jenis ‘Zenit’ digagalkan oleh jajaran Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan .

Dalam operasi itu jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit3 Kompol Diaz Sasongko dua pemuda terkait kepemilikan pil yang merusak mental generasi muda itu

Keduanya yakni Agus (35) yang tinggal di Jalan Sungai Lulut Komplek Karya Budi Utama Raya III Blok. A Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar

Kemudian Fadli (23) warga Jalan Keramat III Gang Abdul Murad 2 Rt. 014 Rw. 01 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sementara itu satu orang atas nama Erwin warga Pelaihari Tanah Laut yang juga diduga pemilik barang terlarang itu masih dalam pencarian petugas.

Informasi dihimpun, jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel  menerima informasi ada seseorang yang diduga menyimpan barang terlarang berupa carnophen.

Oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabin Opsnal AKBP Sigit Kumoro, jajaran Subdit 3 segera bergerak melakukan penyelidikan hingga  muncul satu nama yakni Fadli

Anggota Subdit 3 kemudian bergerak dan menggerebek Fadli dikediamnnya Rabu (20/11/2019) dinihari . Setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 14.000 (empat belas ribu) ribu pil diduga carnopen bertuliskan zenith warna putih.

Dari interogasi awal Fadli mengungkapkan barang itu dari Agus dan petugas langsung mengamankan Agus. Agus pun ‘bernyanyi’ jika  barang tersebut berasal dari Erwin yang saat ini masih diburu.

Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui Kabnagbinopnal AKBP Sigit Kumoro dan, Kamis (28/11/2019) membenarkan pihaknya mengamankan dua orang terkait penemuan 14 ribu butir carnophen.

“Barang bukti yang petugas temukan yakni 14.000 (empat belas ribu) pil diduga carnopen bertuliskan zenith warna putih, 1 (satu) box plastik warna biru , 1 (satu) unit mesin Directly Heated Coder, 1 (satu) unit mesin cetak merk GETRA, dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG,” papar Sigit Kumoro.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut. “ Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55, 56 KUHP” pungkas Sigit Kumoro

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar