Banjarmasin,BARITO – AKTIF ikut membantu pemberantasan peredaran narkoba dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya di wilayah perairan, Direktorat Polairud Polda Kalsel, mengamankan delapan tersangka kasus kejahatan narkoba dan psikotropika
Para tersangka kasus kejahatan narkoba dan psikotropika itu dihadirkan dalam konferensi pers dipimpin oleh Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete diwakili, Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo di Aula Direktorat Polairud Polda Kalsel, Kamis (25/8/2022).
Kompol Budi didampingi Kasi Intelair, Kompol Irwan memaparkan, delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial RH (43), AM (48), S (32), ZA (39), HF (40), SA (24), BS (26) dan J (46).
Salah satu tersangka yakni J (46) merupakan perempuan sedangkan tujuh lainnya pria yang seluruhnya merupakan warga domisili Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
“Total ada lima laporan polisi dan delapan tersangka dari pengungkapan di Bulan Juli dan Agustus Tahun 2022 ini,” kata Kompol Budi.
Tersangka SA (24) dan BS (26) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Selasa (12/7/2022).
Barang bukti narkoba yang diamankan, satu paket sabu seberat 1,74 gram yang disembunyikan dalam tisu dan bungkus snek.
Tersangka ZA (39) dan HF (40) yang merupakan perantara ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Jumat (29/7/2022).
Dari keduanya barang bukti narkoba yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,73 gram serta barang bukti lain berupa uang tunai total Rp 450 ribu.
Tersangka S (32) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Banjarmasin kedapatan menjual 208 butir pil psikotropika mengandung karisoprodol kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli pada Senin (1/8/2022).
Tersangka RH (43), AM (48) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Jumat (12/8/2022).
Dari keduanya petugas menyita 768 butir obat psikotropika mengandung berbagai kandungan seperti alprazolam, valdimex diazepam dan yang lainnya.
Selain itu disita pula uang tunai senilai Rp 5,3 juta lebih dari RH (43) dan AM (48).
Terakhir tersangka J (46) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Tanjung Berkat Ujung, Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Jumat (16/8/2022).
Dari tersangka J (46) petugas menyita satu paket sabu seberat 0,87 gram dan uang Rp 330 ribu.
Modus para tersangka kata Kompol Budi dengan menjual narkoba dalam paket-paket kecil maupun dengan besaran sesuai permintaan atau pesanan calon pembeli.
Penindakan tegas terhadap peredaran narkoba termasuk di area pesisir sungai memang terus dilakukan.
“Penjual ini memanfaatkan wilayah perairan termasuk pesisir sungai, kami khawatirkan peredaran sampai ke kapal-kapal apalagi di wilayah kita ini ada titik-titik labuh jangkar strategis di wilayah Tabaneo,” kata Kompol Budi.
“Ada indikasi peredaran ke arah pengguna jasa perairan ini dkhawatirkan karena sangat berbahaya bagi keselamatan perairan,” lanjutnya.
Sejumlah Pasal termasuk Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika digunakan.
Lalu ada pula Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dalam Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dari lima laporan laporan polisi tersebut, empat di antaranya dalam pemberkasan dan satu laporan polisi berkas perkaranya sudah lengkap (Tahap II).
(Penulis/Editior: Mercurius)