Gagas Perlindungan Masyarakat Lansia, Pansus IV Belajar ke Dinsos Jatim

Pimpinan Pansus IV Raperda Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia yang memimpin studi komparasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.(ist)

Banjarmasin, BARITO – Perlunya payung hukum yang mengatur jaminan perlindungan masyarakat lanjut usia di Provinsi Kalimantan Selatan. Karena hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum memiliki aturannya berupa Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk hadir melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap masyarakat lansia di banua.

Karena itu pihak DPRD Kalsel melalui Komisi IV membidangi kesejahteraan masyarakat selaku pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ini membentuk Panitia Khusus IV (Pansus), yang kemudian menindaklanjuti dengan kegiatan studi komparasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah daerah setempat (Jawa Timur, red) terkait perlindungan terhadap masyarakat lanjut usia, diantaranya mengetahui berbagai produk hukum termasuk berbagai program kerja.

Demikian disampaikan penggagas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia, HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Anggota Pansus IV Raperda Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia yang mengikuti kegiatan studi komparasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.(ist)

“Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia ini mewujudkan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan memfasilitasi masyarakat lanjut usia untuk memperpanjang usia harapan hidup dan produktif, mewujudkan kemandirian, kesejahteraan dan keadilan,” beber Lutfi Saifuddin.

Lutfi yang juga anggota Pansus IV ini menambahkan tim pansus yang melaksanakan kegiatan studi banding ke Dinsos Jatim ini ada beberapa materi kajian yang dipertanyakan dari kegiatan kunjungan kerja ini diantaranya bagaimana arah kebijakan, sarana prasarana, implementasi jaminan sosial, kelembagaan terkait dan eksistensi dalam hal jaminan perlindungan. Hal penting lainnya adalah keberadaan Masyarakat Lanjut Usia juga Warga Negara Indonesia (WNI), artinya semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi dan kemampuannya (keahlian) yang dimiliki dapat dikembangkan untuk mensejahterakan diri, keluarga dan masyarakat luas sehingga tujuan pembentukan Raperda ini memberikan pedoman yuridis operatif.

“Penduduk lanjut usia di Kalsel tiap tahun terus meningkat seiring dengan tren angka harapan hidup juga terus meningkat dari 65,55 persen pada tahun 2018 menjadi 68,92 persen tahun 2019 dan menjadi 69, 28 tahun 2020,” sebut politisi Gerindra ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini menambahkan berdasarkan data BPS tahun 2019, jumlah penduduk lanjut usia di Kalsel sebanyak 321.633. Regulasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan Lanjut Usia dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, peranan pemerintah daerah, masyarakat keluarga dan dunia usaha memiliki kewajiban untuk mewujudkannya.

“Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat lanjut usia di segala

aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan kesamaan

kedudukan, hak dan kewajiban,” tukasnya.

 

Rilis/Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula