Gais: “Surat Tembusan ke Kepolisian dan Kejaksaan Bukan Wewenang BK”

Banjarmasin, BARITO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengaku belum melihat atau menerima surat laporan dugaan pelanggaran kode etik rapat badan anggaran dan pimpinan DPRD yang disebutkan surat tersebut ditembuskan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Penegasan tersebut diungkapkan Wakil Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais kepada Barito Post kemarin.

“Saya sebenarnya belum melihat langsung surat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang katanya ditembuskan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” kata Gais.

Meski demikian menurutnya, pihaknya hanya focus kepada dugaan pelanggaran kode etik saja, dan tidak melebar soal tembusan surat kepada kepolisian dan juga kejaksaan.

“Kami hanya memproses dugaan pelanggaran kode etik saja, sedangkan untuk tembusan surat ke kepolisian dan kejaksaaan, kami tidak sampai kesana, karena itu bukan urusan kami,” ujar Gais

Politisi Demokrat ini mengaku tetap focus kepada dugaan pelanggaran kode etik saja, dan tidak mau lebih jauh ke masalah lain yang bukan wewenangnya.

Saat ini proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tata tertib dewan oleh unsur pimpinan DPRD Banjarmasin, atas laporan tiga orang anggota Badan Anggaran, kembali dilanjutkan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BK dilaksanakan secara tertutup di Ruang Rapat Mini DPRD Banjarmasin pada Rabu (31/10/2019) kemarin.

Bahkan pihaknya juga akan memeriksa keterangan dari unsure pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, agar bisa diputuskan, apakah permasalahan tersebut melanggar kode etik atau tidak.

Menurutnyaketerangan dari kedua belah pihak itu sudah dinyatakan cukup. Tinggal menunggu proses kelanjutan untuk menentukan hasil. “Data semuanya sudah cukup. Insya Allah tanggal 8 November nanti akan keluar hasilnya,” tambahnya.

Perlu diketahui sebelumnya, unsur pimpinan dewan disebut melakukan pelanggaran, karena memutuskan atau mensahkan KUA/PPAS Kota Banjarmasin tahun 2019 tanpa memenuhi jumlah keterwakilan anggota yang hadir atau tidak kourum.

Disamping itu, sejak proses pembahasan hingga pengesahan itu dilakukan, jabatan Sekdako Banjarmasin selaku penanggungjawab, masih di jabat seorang pelaksana harian (Plh).   del

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI