Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sabbirin Noor berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Banjarmasin Duduki 593 Dari 1000 Kota Terbaik se Dunia
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu melihat, transparansi akan membawa kesejahteraan bagi rakyat. Hal itu karena dengan keterbukaan, maka anggaran akan sampai kepada rakyat dengan tercapainya program pembangunan.
“Transparansi itu penting, karena bisa menyelamatkan jalannya pemerintahan dan menyelamatkan rakyat. Pemerintah yang memiliki transparansi yang bagus, maka program berjalan sesuai harapan,” cetusnya pada Gala Dinner Komisi Informasi se- Indonesia di Mahligai Pancasila, Senin (10/6/2024) malam.
Baca Juga: Banjarmasin Duduki 593 Dari 1000 Kota Terbaik se Dunia
Sebaliknya, ucap Paman Birin, jika pemerintahan tidak transparan, anggaran bisa “dibelokkan”, yang semestinya anggaran untuk rakyat, menjadi tidak sampai ke rakyat dan menghambat kesejahteraan rakyat
Paman Birin juga menyatakan bahwa transparansi merupakan kewajiban di semua tingkatan pemerintahan.
Di era global, imbuh Paman Birin, informasi tidak bisa disembunyikan. “Transparansi membawa kepercayaan publik. Kepercayaan publik menjadi andalab bagi pemerintah agar benar-benar dapat diyakini oleh rakyat melalui program-program oleh pemerintah. Jika transparansi terwujud, Insya Allah rakyat senang. Kalau rakyat senang, maka rakyat akan mendukung pemerintah,” cetusnya.
Baca Juga: Banjarmasin Duduki 593 Dari 1000 Kota Terbaik se Dunia
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas dukungan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Dukungan dari pemerintah Kalsel untuk KI dan KI daerah menurutnya dapat menjadi contoh bagi provinsi lain.
Donny melanjutkan sambutannya, bahwa transparansi juga harus membawa manfaat bagi badan publik itu sendiri. ” Badan publik atau pemerintah yang telah berpredikat “Informatif” harus mendapatkan manfaat atau keuntungan riel karena telah mencapai peringkat Informatif;” tegasnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menuturkan, keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai UU 14 tahun 2008 menjadi pertanda bahwa keterbukaan menjadi suatu keniscayaan.
Baca Juga: Banjarmasin Duduki 593 Dari 1000 Kota Terbaik se Dunia
KI pusat dan KI daerah menjadi lembaga yang mengawal dijaminnya KIP sesuai amanat pasal 28 F UUD 1945. ” Masyarakat berhak mengetahui informasi publik . Meski kemudian muncul sengketa informasi, maka itulah tugas dan pekerjaan utama KI, yakni menggelar sidang untuk menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Gala Dinner KI se-Indonesia dihadiri para komisioner KI, kepala SKPD, DPRD provinsi dan undangan lainnya.
Penulis: Cynthia
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya