Paringin, BARITO – Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III mengundang PUK SP – KEP SIS ADMO untuk memberi penjelasan terkait surat pengaduan komponen upah yang dikirimkan belum lama tadi.
Pertemuan dengan pihak PUK SP-KEP tersebut digelar di Kantor Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III di wilayah Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, Selasa (26/10).
Sebelum meminta keterangan pihak pekerja, Balai Pengawasan telah meminta penjelasan kepada pihak perusahaan PT SIS Site ADMO pada tanggal 22 Oktober 2021.
Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III melalui Kasubag Tata Usaha, M Anshari membenarkan pihaknya telah memanggil pihak pekerja ataupun PT SIS Site ADMO.
Pemanggilan ini untuk menggali informasi yang diterima terkait pokok permasalahan komponen upah, di mana tidak diikutsertakannya Lungsum pengobatan dan bantuan site yang merupakan bagian komponen upah dalam hitungan pesangon maupun lembur.
Kata Anshari, terkait itu pihaknya telah meminta keterangan di kedua belah pihak.
Materinya adalah terkait perjanjian kerja bersama, mengenai slip gajih, komponen upah, basicnya dan tunjangannya berapa dan lainnya.
“Kami sudah memintai keterangan baik dari pihak manajemen perusahaan maupun dari pihak PUK SP-KEP,” jelas Anshari.
Kata Anshari setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan mempelajarinya serta menindaklanjutinya.Ini juga berdasarkan arahan dari Kepala Balai.
“Selanjutnya kami akan menyampaikan surat tanggapan kepada pihak yang mengadu dalam hal ini SP-KEP,” janjinya.
Terpisah, Ketua PUK SP-KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi berharap agar Balai Pengawasan Ketenagakerjaan memberikan nota khusus atau penjelasan kepada pihak perusahaan dan kami sebagai serikat pekerja (SP KEP) tentang komponen upah yang sebenarnya menurut aturan perundang undangan yang berlaku.
“Semoga balai pengawasan Ketenagakerjaan daerah bisa berlaku adil sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Tahmidilah