Banjarmasin, BARITO – Tim Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), kembali melaporkan kompetitornya paslon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMu), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Rabu (28/10). Tak tanggung-tanggung, dalam pelaporan kali ini, H2D didampingi penasihat hukum Bambang Widjojanto yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Denny sendiri, bersama timnya, ikut hadir ke kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin.
Materi laporan menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, yang berbunyi ‘melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.’
Menurut Bambang, pelanggaran Pasal 71 itu bisa membatalkan calon dalam pemilu karena sanksinya sangat berat.
Dia menyebut contoh kasus tersebut pernah terjadi di Kota Parepare, saat itu kasusnya ditujukan kepada Dokter Taufan Pawe. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran atas pasal tersebut. “Pelanggaran pasal 71 ayat 3 ini resikonya bisa pembatalan pasangan calon,” kata pengacara kondang itu.
Bambang berharap, laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Bawaslu Provinsi Kalsel. “Kami harap ini bisa ditindaklajuti Bawaslu karena apa yang disampaikan sudah mencakup yang diperlukan,” ujarnya.
“Laporan kami di sini bukan untuk gagah-gagahan. Namun untuk memastikan pilkada bukan untuk mencari pemenang saja. Akan tetapi ingin memastikan orang yang terpilih nanti bisa dipertanggungjawabankan tidak melakukan kecurangan,” ujarnya.
Ditanya apa saja bukti yang disodorkan ke Bawaslu, Bambang belum bisa mengatakan. Menurutnya, hal itu nanti Bawaslu yang menerangkan demi melindungi proses penyelidikan.
Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani mengatakan, pihaknya akan memproses apa yang dilaporkan tim kuasa hukum H2D, atas nama Jurkani, itu . “Kami akan melakukan proses kajian awal yang dilaporkan. Seperti formil syarat pelaporan. Misalnya, nama dan kesesuaian tanda tangan di KTP,” katanya.
Selanjutnya, imbuh Azhar, pihaknya akan melakukan kajian yang menyangkut peristiwa yang disangkakan dan penyesuaian bukti-bukti. “Soal bukti, tadi kami ada melihat beberapa foto. Kalau video belum,” tuturnya.
Untuk proses kajian awal ini, kata Azhar, pihaknya memerlukan waktu sekitar dua hari. ‘’Apabila ada kekurangan berkas laporan, akan ada pengembalian berkas laporan,’’ ujarnya.
Penulis: Hamdani