Handil Bakti, BARITO – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, tak hanya disosialisasikan kalangan anggota dewan dan pemerintah daerah, namun kalangan jurnalis juga diharapkan turutserta dalam penyebarluasannya ke masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad, SH usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Jumat (3/6/2022).
Kepada wartawan, Hasanuddin Murad menyampaikan pihaknya menginginkan sampah bisa dikelola dengan baik, agar tidak menimbulkan permasalahan serius, sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Untuk itu Hasanuddin Murad menggandeng jurnalis agar ikut memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa mengelola sampah yang dihasilkan rumah tangga.
“Kalangan jurnalis nantinya bisa bersama-sama menyebarluaskan informasi terkait Perda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah,” harapnya.
Politisi Golkar ini mengingatkan masalah sampah ini bisa memunculkan problematika di tengah-tengah masyarakat, seperti masalah kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Lanjutnya dampak negatif sampah yang menumpuk di sungai sudah dirasakan beberapa waktu lalu, yakni banjir yang melanda wilayah Banjarmasin dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Barito Kuala, karena akibat sampah aliran sungai terhambat.
“Sampah yang diolah dengan baik dan benar juga bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat,” ujar mantan Bupati Batola dua periode ini.
Hasanuddin Murad menegaskan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Ditambahkannya sosialisasi perda ini merupakan suatu program baru, tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta berbagai pihak agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
“Kalangan jurnalis agar dapat memahami, menyampaikan dan meneruskan kepada warga di lingkungannya terkait Perda ini,” harapnya.
Dalam rangka memenuhi persyaratan jenis sampah yang dikelola di TPA Regional, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pihak lain wajib melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional pemerintah daerah berkedudukan sebagai penyedia jasa dan pemerintah kabupaten/kota atau pihak lainnya sebagai pengguna jasa.
Pengelolaan sampah di TPA Regional dilaksanakan berdasarkan kerja sama berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dan saling menguntungkan.
Dalam beleid (aturan) ini juga dinyatakan badan usaha dan/atau perseorangaan di TPA Regional mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan di sekitar lokasi, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka, membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.
Sementara itu Aspihan Noor Sahbas Al Haqqi SI Kom, SH, MH, salah satu narasumber mengatakan, pertumbuhan dan perkembangan masyarakat tentunya berdampak pada peningkatan jumlah sampah yang sulit ditangani, bahkan berdampak pada masalah kesehatan dan lingkungan, sehingga perlu peran aktif semua pihak tidak hanya pemerintah daerah saja, tapi juga masyarakat termasuk kawan-kawan jurnalis dalam penyebarluasan informasi terkait aturan produk hukum yang mengatur pengelolaan sampah.
“Dengan kawan-kawan pers ini salah satu media kita untuk menyampaikan bahwa produk hukum peraturan perundang-undangan ini sudah ada dalam Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2018,” terangnya.
Aspihan Noor menambahkan untuk itu masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mengelola sampah dengan baik, terutama sampah an organik agar nantinya bisa memberikan nilai, seperti di daur ulang untuk menjadi barang produktif.
“Intinya agar bisa menggurangi sampah yang dihasilkan, agar TPA tidak terbebani dalam mengelola sampah masyarakat,” ujar mantan tenaga ahli DPR RI ini.
Karena itu ditegaskannya melalui kawan-kawan pers atau rekan-rekan jurnalis untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa pentingnya pengelolaan sampah ini bagi kepentingan kemanusiaan.
“Ini menyangkut kesehatan dan menjaga lingkungan, selain itu bisa meningkatkan penambahan ekonomi masyarakat, kalau sampah itu dikelola dengan produktif,” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 juga melibatkan Camat Alalak, M Syarkawi dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batola Reza Widya Noor dari Fraksi Partai Golkar.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi