Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan tindakan kekerasan oleh oknum guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin, terhadap anak berinisial L (4 tahun) kini didalami Ditreskrimum Polda Kalsel dengan menggandeng Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak.
Selain itu, Polda Kalsel juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman mengatakan, kasus yang beberapa waktu lalu viral ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Kemarin baru buat LP (laporan polisi). Kita sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk ditindak lanjuti,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).
Sementara itu, Kepala Unit PPA, AKP Siti Rohayanti menambahkan, proses penanganan kasus tersebut masih dalam tahap melengkapi administrasi penyelidikan, sebelum nantinya dilakukan pemanggilan saksi-saksi.
“Termasuk korban nanti juga dipanggil, kita masih melengkapi mindik (administrasi penyelidikannya). Untuk hasil visum juga sudah diserahkan oleh pelapor,” ujarnya.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya