Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Baru dua pekan Banjarmasin dinyatakan aman dari penyerangan gangster motor, kini belasan anak dibawah umur (ABH) kembali mengganggu ketenangan. Akibatnya empat orang menjadi korban sabatennsenjata tajam (sajam) di kawasan Banjarmasin Selatan.
Ironisnya sebanyak 15 pelaku mayoritas ABH maupun remaja putus sekolah bahkan ada yang residivis.
Dari belasan itu diantaranya tiga orang ditetapkan pelaku dan melibatkan tiga perempuan serta satu residivis masih ABH.
Dan mereka diringkus enam jam kemudian oleh tim gabungan kepolisian Polsek Selatan, Polresta Banjarmasin serta Polda Kalsel.
Demikian dalam Konferensi Pers Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito kepada awak media, Sabtu (11/11/2023) sore.
Didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto dan kapolsek lainnya, Sabana menjelaskan kronologis, saat akan terjadi tawuran antara gangster Kampung SKN dan Kampoeng Bahari (Banjarmasin) melawan Gangster ECG_berbahaya (Martapura).
Mereka janjian bertemu di Jalan Gubernur Subardjo Kelurahan Basirih Banjarmasin, namun saat bertemu Gangster ECG_berbahaya kabur melarikan diri karena kalah jumlah
Sehinga Gangster Kampung SKN dan Kampoeng Bahari (Bjm) melakukan konvoi di wilayah Banjarnasin Selatan dan bertemu dengan pengendara para korban.
Lantaran korban menatap kepada mereka sehingga gangster Kampung SKN dan Kampoeng Bahari Banjarmasin mengejar para korban. Lalu mereka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan parang mengakibatkan 4 orang korban mengalami luka.
Polisi langsung merespon laporan warga hingga berhasil menangkap sekelompok ABH ini. “Jadi Gangster SKN ini mereka ini berbagi tugas mulai dari siapa yang menyerang dan buat video serta admin yang buat janji duel,”sebut Sabana.
Namun karena mereka kembali lalu bingung dan berputar mencari korban lain guna melampiaskan gagalnya penyerangan terhadap geng ECG_berbahaya Martapura.”Untuk korban yang bertiga
sudah pulang, tinggal satu dirawat RS Sultan Suriansyah,”tandas kapolresta Banjarmasin ini juga didampingi Kasat Lantas Kompol Taufiq Qurahman.
Baca Juga: Jelang Jumatan Dua Rumah di Jalan Soetoyo S Banjarmasin, Dua Rumah Ludes Terbakar
Sabana menyatakan, terlapor dicari dinihari oleh tim gabungan untuk segera dilakukan upaya langkah hukum. Dan dalam waktu tak kurang 24 jam atau enam jam kemudian mereka dapat diringkus. Mereka ini
ada yang masih SMP dan putus sekolah juga mantan resividis masih ABH itu namun baru keluar LP beberapa bulan.
“Saat melakukan si pelaku bertiga berboncengan lalu secara acak menyerang korban. Dengan menggunakan sajam jenis Celurit yang panjangnya sekitar 50 Cm,”ungkap Sabana.
Sedangkan tiga perempuan itu bertugas mengamera video pakai ponsel. Ironisnya juga ada anak 12 tahun nekat bisa berbuat pidana tersebut. “Terkait pemeriksaan nanti kami masih memilah siapa pelaku utama dan anak buah serta kamera hingga yang ikutan konvoi, “ungkapnya.
Kapolresta menyatakan pihaknya siap merespon cepat setiap ada pelanggaran hukum karena gangguan kamtibmas.
“Selanjutnya aparat respon bertindak. Jadi motif nereka hanya menunjukkan eksistensi, mencari jati diri dan ingin dikenal dan viral,”beber Sabana.
Dia menyatakan warga Kota Banjarmasin tak usah resah dan gelisah dan Banjarmasin tetap baik-baik saja. Terakhir Sabana ucapkan keberhasilan tim gabungan dalam menangkap terlapor gangster ini.
Kepada orang tua diminta agar mencari anaknya ketika sudah malam kemana dengan siapa dan apa yang dikerjakan malam hari.
Ia juga mengatakan, geng ini tidak ada kaitannya dengan gangster yang ditangkap sebelumnya yakni Pasber 027 yang sudah ditahan.
Baca Juga: Cuci Uang Triliunan, Ayah Gembong Narkoba “Miming”, Lian Silas Disidang di Banjarmasin
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah sepeda motor dan,satu clurit dan beberapa ponsel
Kapolresta menilai kejadian ini adalah masalah sosial dan perlu kerjasama semua pihak dalam membina kegiatan yang positif.
Terutama Dinas Pendidikan hendaknya memberikan belajar dan ekstrakurikuler. “Kini untuk ketiga pelaku dijerat sesuai Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Sub 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 Hurup c UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, “pungkas Sabana.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya