Martapura,BARITO – Seorang pemuda belia berusia 20 tahun berinisial H masa depannya terancam suram.
Ini setelah warga Desa Melayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar itu ditangkap polisi gara gara menyimpan narkotika jenis ganja, Senin (7/3/2022).
Tersangka diamankan di kediaman yang bersangkutan, Jalan KH Aang Syaranie Arif RT 02 RW 01, Kecamatan Martapura. Penangkapan tersangka berawal jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Segera informasi tersebut ditindaklanjuti petugas Subdit2 yang dikomando Kasubdit AKBP Zaenal Arifien Dan benar saja , saat petugas melakukan penyelidikan di kawasan Melayu. Ketika itu melihat H dengan gerak-gerik mencurigakan menerima bungkusan paket.
Petugas lantas dengan sigap langsung melakukan penangkapan. Saat dibuka bersama paketan tersebut berisikan satu paket ganja. dan ketika petugas menanyakan pemilik ganja, H mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Akhirnya ia beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, saat dikonfirmasi Rabu (9/3/2022) membenarkan telah mengamankan H bersama barang bukti. “Ya benar, kita telah mengamankan H bersama barang bukti ganja sebanyak 21,59 gram,” katanya.
Selain barang bukti tersebut, dikatakan Zaenal petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 2 buah resi pengiriman, 1 buah bungkusan plastik dari penyedia jasa pengiriman barang ternama, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak plastik berisi tembakau rokok, 1 pak plastik klip, 1 pak kertas tembakau merk Narayana dan 1 buah HP merek iPhone.
“H kita kenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Zaenal.
Penulis Mercurius