Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Umum BPD Gapensi Kalsel Edy Suryadi mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi pelantikan anggota dewan baru periode 2019-2024. ‘Tentu kami sangat apresiasi dengan hadirnya anggota DPRD Kalsel yang baru,” tuturnya, Senin (9/9).
Ia berharap, anggota legislative yang baru dapat memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
‘Memang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Senin 24 Juni 2019 lalu Perda Jaskon, namun harus diperkuat oleh lembaga legislative lagi dalam penerapannya,” tambah Wakil Ketua Umum BPD Gapensi Kalsel H Gusti Rusliansyah.
Rusli menilai melalui Perda ini, ketentuan seputar penyelenggaraan jasa konstruksi menjadi lebih sederhana diharapkan dapat memberikan peluang dan kesempatan lebih adil bagi penyedia jasa konstruksi Banua.
Apalagi, sambungnya, salah satu poin dalam Perda ini menyederhanakan persyaratan komponen tenaga ahli bersertifikasi dalam perusahaan penyedia jasa konstruksi.
Dimana dengan aturan ini, penyedia jasa konstruksi tak lagi harus memiliki tenaga ahli bersertifikasi di setiap bidang pekerjaan melainkan hanya cukup di salah satu bidang pekerjaan yang ditanganinya.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu belum seimbangnya antara jumlah bidang-bidang pekerjaan yang ditangani setiap perusahaan dengan jumlah tenaga ahli bersertifikat yang ada.
Belum lagi menurutnya beban biaya bagi penyedia jasa konstruksi untuk membayar gaji tenaga ahli bersertifikasi untuk setiap bidang pekerjaan tentu bukan menjadi hal mudah karena tentu memerlukan biaya yang begitu besar.
Padahal tak setiap penyedia jasa konstruksi dapat selalu dipastikan mendapatkan pekerjaan setiap tahunnya.
“jadi secara keseluruhan perusahaan tidak lagi dibebani tenaga ahli bersertifikasi untuk setiap bidang, tetapi paling tidak ada tenaga ahli bersertifikasi di salah satu bidang yang diterbitkan oleh lembaga Sertifikasi Izin Usaha Konstruksi,” katanya.
Dengan demikian meringankan beban persyaratan bagi penyedia jasa konstruksi termasuk penyedia jasa konstruksi di daerah untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi bermodal besar.
Walau demikian, memang tak bisa secara spesifik untuk memberikan prioritas kepada penyedia jasa konstruksi lokal karena dikhawatirkan merusak suana kompetisi yang adil dalam lelang jasa konstruksi.
Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi disahkan dan ditandatangani berita acara pengesahannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel.Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Burhanuddin dan Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan mewakili Gubernur Kalsel.
Pengesahan Perda tersebut memang sempat terlambat dimana baru dapat diselesaikan pada pertengahan Tahun 2019 padahal proses pembahasan dimulai kurang lebih satu tahun sebelumnya.
Keterlambatan pengesahan Perda ini termasuk disebabkan karena tak dapat dengan segera terfasilitasinya proses penyusunan Perda tersebut di Kementrian Dalam Negeri.
afd