Banjarmasin, BARITO – AF alias Adi Gundul yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan kursi rapat dan kursi puskesmas dibeberpa kecamatan di Tanbu, akhirnya dituntur 18 bulan penjara.
Dalam nota tuntutannya jaksa juga mendenda Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Satpol dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu itu sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan.
Tuntutan dibacakan langsung jaksa Wendra Saputra SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH MH, Selasa (20/8).
Sementara untuk uang pengganti sebesar Rp500 juta lebih karena sudah dibayar terdakwa, oleh jaksa tidak dimasukkan dalam tuntutan.
Pada persidangan secara virtual, jaksa menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa mengatakan akan melalukan pembelaan. Oleh majelis hakim diagendakan akan digelar Rabu (18/7) akan datang.
Untuk diketahui, tak hanya Adi, bakal menyusul dalam perkara ini adalah mantan Sekda Tanbu 2018 -2019 Rooswandi Salem yang kini dimasukkan dalam tahanan. Diketahui pada kejadian sebagai Sekda Roeswandi menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).
Kejadian berawal dari pengadaaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk tiap kecamatan, kelurahan dan Puskemas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. Yang mana pengadaan tersebut tidak pernah diusulkan baik oleh pihak kecamatan, kelurahan maupun puskesmas.
Selain itu dalam mengerjakan pengadaan tersebut terdakwa meminjam perusahaan milik orang lain.
Dalam pengadaan barang barang tersebut terdakwa mengambil dari Toko Alya Gallery yang merupakan toko milik Hj Mulyawati yang merupakan istri Rooswandi Salem.
Keuntungan terdakwa menurut jaksa dibagi bagi kepada beberapa saksi serta mengalir juga kepada pejabat di Dinas Kesehatan setempat.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius