Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang sales obat nyamuk merk VAVE bernama Akhmad Reza (27) menjadi korban penganiayaan, Selasa (9/8/2022) siang pukul 15.00 Wita.
Korban dianiaya di Jalan Ir PHM Noor Gang Nuruddin Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat oleh warga setempat. Akibat penganiayaan tersebut, warga Jalan KS Tubun Gang II Damai No 48 RT 14 RW 01 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatann Banjarmasin Selatan itu mengalami luka di pelipis kanan wajahnya.
Sedangkan pelaku berinisial IR (29) warga sekitar lokasi kejadian yang dan main hajar kepada korban hanya karena masalah sepele motornya tak sengaja tertabrak .
Tersangka seorang buruh itu sempat kabur selama beberapa bulan hingga dibekuk baru-baru tadi.
Baca Juga: KPK Setor Rp6,5 M Uang Rampasan Mantan Bupati HSU
Bermula saat korban bekerja seperti biasanya yaitu sebagai seles obat nyamuk merk VAVE menggunakan sepeda motornya. Lalu korban masuk ke dalam Gang Nuruddin hingga tidak sengaja mengenai sepeda motor yang parkir di pinggir jalan di dalam gang tersebut.
Kemudian pelaku sebagai pemilik sepeda motor tersebut langsung keluar rumah dan korban langsung meminta maaf. Korban juga menanyakan “ada yang rusak kah kendaraan pian”, namun pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban dengan tangan kosong.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan. Selanjutnya melaporkan kejadianya ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Warga Kuin Utara Geger Temuan Tulang Bocah di Gang Al Mizan
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri S. Rabu (28/12/2022) mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya, Selasa (27/12/2022) sore pukul 17.30 Wita.
Mantan Kanit Narkoba Polresta Banjarmasin ini membeberkan, pelaku sempat melarikan diri dan bekerja di daerah Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Kemudian pindah Sampit Kalteng dengan profesi yang sama sebagai kuli bangunan.
“Pelaku berhasil diringkus unit Opsnal Buser Polsek Barat 5 bulan kemudian di rumahnya. Selanjutnya tersangka diperiksa guna proses hukum lebih lanjut. Kini IR dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Iptu Firuza.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
1 comment
[…] 29 Desember 2022 Top Posts Di Tinggal di Pasar, Maut Merenggut Nyawa Ipar Gegara Motor Tertabrak, Sales Obat Nyamuk Dipukul KPK Setor Rp6,5 M Uang Rampasan Mantan Bupati… Balon DPD RI HM Yamin Serahkan 2.690 […]