Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Warga di kawasan eks Lokalisasi Pembatuan di Jalan Kenanga RT 06, RW 09, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang sebagian masih tidur dan sebagian bersiap menunaikan sholat digegerkan dengan kabar pembunuhan seorang perempuan, Kamis (13/7) sekitar pukul 05.00 wita dini hari.
Informasi yang diterima Barito Post, dari berbagai media sosial, pembunuhan terjadi di Gang 1, samping Diler alat berat Sany.
Korban diduga diketahui sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK). “Pas saya keluar rumah, pelakunya kabur ke hutan belakang rumahnya, dan dilakukan pengejaran oleh polisi. Alhamdulillah langsung dapat,” kata seorang saksi.
Korban yang belakangan diketahui bernisial NS (33) itu ditemukan dalam posisi telentang di dalam kamarnya dan
Di leher korban ada bercak biru yang diduga bekas tindakan kekerasan, yakni berupa bekas cekikan. “Informasi warga, kemungkinan pelanggannya yang melakukan (cekikan) itu. Mungkin mabuk, lalu kabur.
Baca Juga: Karlie Hanafi : Peran BUMDes Dukung Kemandirian Ekonomi Desa
Jasad korban sudah dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Idaman Banjarbaru.
Sementara itu , Polisi seusai menerima laporan masyarakat langsung bergerak.
Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana langsung melakukan penyelidikan sekaligus memburu pelaku yang dikabarkan kabur ke hutan.
Berkat kerja keras kerja keras tim macan barbar , kurang lebih dua jam pelaku berinisial MS (25) warga Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola)
Hasil interogasi motif pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman alkohol marah saat dirinya diminta untuk menggunakan alat kontrasepsi (k*nd*m) sebelum berhubungan badan.
Pelaku yang merasa sudah membayar Rp. 200.000 marah dan memukul korban sebanyak 2 kali dibagian wajah.
Korban pun berteriak, namun pelaku langsung menutup mulut dan mencekik leher korban hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, MS terancam dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang.
Penulis/Editor: */Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya