Banjarmasin, BARITO – Seorang Nahkoda KM Berkat Doa bernama Nanang alias Anang (43) dibekuk polisi, karena menggelapkan barang di kapal barang, Senin (14/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita lalu.
Akibat pencurian berbagai macam barang sebanyak 11 macam itu nilainya mencapai Rp10,6 Juta lebih. Mulai dari kayu, karung dan mesin bor serta aki, ulin serta ponsel dan jerigen minyak.
Pelaku menggasak inventaris kapal itu di tambatan kapal depan bansau Dedes Kelurahan Alalak Tengah RT 06 Kecamatan Banjarmasin Utara. Tepatnya di atas Kapal KM Berkat Doa, selanjutnya tiga minggu kemudian pelaku berhasil diringkus.
Pelaku warga Jalan Alalak Tengah RT 06 RW 2 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara itu diciduk saat sedang tidur. Tepatnya di Gang SMA 8, Jalan Alalak Tengah Banjarmasin Utara, Rabu (4/11/2020) siang pukul 13.29 Wita.
Menurut korban bernama Haji Hamdi, (61) dirinya kaget begitu menerima kapal, semua barang di kapal ludes. Warga Jalan Alalak Selatan RT 9 RW 1, Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara pun mengadukan ke polisi.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol John Lois Letedara melalui Kanit Gakkum Iptu Selamat Riyadi mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban langsung dilidik. Hasilnya pelaku dibekuk beserta barang buktinya.
Setelah mendapatkan dua saksi yakni Hidayatullah alias Dayat (26), warga Jalan Kuin Cerucuk RT 09 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat. Sedangkan Maulana alias Lana (50) Alamat Jalan Alalak RT 06 RW 02 No 52 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Pelaku menjual aki kapal merk Yuasa kepada Lana, sedangkan barang lainnya berhasil disita,”sebutnya kepada wartawan. Adapun barang bukti itu yakni bor listrik, Charge aki kapal, dinamo starter kapal.
Kemudian titian kapal kayu balau 6/12 P : 4M 3 potong dan kayu ulin 4/25 P. 4 M 1 potong lantai kapal kayu ulin ukuran 4/20. Selang mesin pompa penyedot air dalam kapal. Kunci-kunci, jerigen minyak dan ponsel lipat merk Samsung serta karung gabuk beserta isinya (1.500 LB X 4.000).
Selanjutnya Unit Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin membawa pelaku dan barang bukti ke kantor untuk diperiksa. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan,”pungkas Iptu Selamat.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius